Pemdes Gempol Realisasikan Banprov 2024 Bangun Gedung BPD


poto, Kantor Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara


Sambar.id, SUBANG, JABAR - Pemerintah Desa (Pemdes) Gempol,  Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang giat melaksanakan pembangunan gedung BPD.

Kegiatan tersebut merupakan realisasi dari alokasi anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun 2024 untuk rehabilitasi kantor desa.

Kepala Desa Gempol, Edy Wirana mengatakan, anggaran Banprov 2024 ini pihaknya mengalokasikan untuk pembangunan gedung BPD hal tersebut tentunya untuk sarana dan prasarana  pelayanan masyarakat yang lebih optimal.


"Alhamdulillah untuk  tahun 2024 ini kita sudah merealisasikan berbagai  pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan sesuai program rencana kerja desa berskala prioritas kebutuhan pembangunan, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD)

maupun Banprov Jawa Barat dan BKUD.

"Semoga dengan sarana kantor desa yang lebih baik dapat menunjang pelayanan masyarakat yang lebih maksimal dan optimal,“ ucap Edy Wirana, Senin (28/10/2024).

Edy Wirana menambahkan, pembangunan  Kantor BPD ini berada di lantai dua kantor Desa Gempol, karena lahan untuk kantor BPD sudah tidak tersedia di lantai bawah sehingga dibangun dilantai dua,” tutur Edy Wirana.


Kepala Desa termuda di Kabupaten Subang ini berharap pembangunan kantor BPD ini  bisa berjalan sesuai yang diharapkan serta tidak menemui kendala hingga pembangunan selesai.


"Dengan dibangunnya Kantor BPD tersebut semoga semua anggota lebih giat lagi dalam bekerja terutama dalam mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan di Desa," tegasnya.

Untuk diketahui, Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk desa adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada desa untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik. Bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti Peningkatan kualitas jalan desa, Perbaikan jaringan irigasi desa, Pembangunan sarana olahraga, Peningkatan infrastruktur, tambahan penghasilan aparatur desa, pulsa internet Ketua RW dan perangkat desa, Operasional posyandu dan pokjanal desa.(*)
Lebih baru Lebih lama