Sambar.id, Sambas, Kalbar- Proyek pembangunan dan renovasi ruang kelas di SMKN 2 Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang menelan anggaran dari APBD sebesar Rp. 4,125.942.322.35 miliar rupiah, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Beberapa temuan di lapangan menunjukkan bahwa kenapa pihak pelaksana pekerjaan tidak mengganti balok kayu lama yang digunakan sebagai penyanggah atap. Padahal, penggantian kayu tersebut sangat penting untuk memastikan kekuatan struktur bangunan.Minggu (6/10/24)
Selain itu, ditemukan juga bahwa proses penimbunan menggunakan tanah galian setempat, bukan tanah yang didatangkan dari luar yang lebih terjamin kualitasnya. Tanah timbunan ini kemudian akan ditutup dengan pasir untuk lantai kerja, namun kualitas tanah galian setempat menimbulkan keraguan tentang stabilitas bangunan ke depannya.
Masalah transparansi juga menjadi sorotan. Papan plang proyek yang biasanya dipasang untuk memberikan informasi kepada publik tidak dipasang di tempat yang terlihat jelas, melainkan di lokasi bekas bongkaran kayu, sehingga mengurangi akses informasi bagi masyarakat.
Ketika dimintai keterangan, pengawas proyek dari CV. GO.GROUP, Ade, menyatakan bahwa material yang digunakan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, ia menambahkan bahwa penimbunan tanah dan penggantian kayu di ruang kelas tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
"Kalau penimbunan tanah dan Balok kayu yang ada diruangan kelas tidak ada di dalam RAB nya, kami hanya memanfaatkan tanah galian yang ada untuk penimbunan dan selanjutnya nanti menggunakan pasir sebagai alas lantai kerja," ucapnya
Sementara itu, pihak pelaksana proyek,, tidak memberikan respons ketika dihubungi untuk dikonfirmasi terkait pembangunan SMKN 2 melalui WhatsApp terkait dugaan penyimpangan tersebut sampai berita ini diterbitkan.
Dengan anggaran yang cukup besar, pihak terkait diharapkan untuk lebih aktif dalam mengawasi jalannya proyek, guna memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan, serta untuk menjaga akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik.(Sp/Tim)
Sumber : Tim Investigasi AWII Kalbar