Pembangunan Kantor Lurah Agrowisata Mangkrak, Dinas PUPR Kota Pekanbaru Bungkam

 


PEKANBARU||Manajemen Proyek dapat didefinisikan sebagai suatu proses dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan dari suatu proyek oleh pengguna jasa dan penyedia jasa dengan memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan. Fungsi dasar manajemen proyek terdiri dari pengelolaan-pengelolaan lingkup kerja, waktu, biaya, dan mutu pelaksanaan.


Dengan adanya manajemen proyek, maka terlihat batasan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek. Baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga tidak terjadi adanya tugas dan tanggung jawab yang dilakukan secara bersamaan.


Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2023 menganggarkan dana sebesar Rp. 2.832.209.000 yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru untuk Pembangunan Kantor Lurah Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat yang dikerjakan oleh CV. Tuah Jaya Mandiri (TJM) selaku Penyedia Jasa.


Berdasarkan hasil investigasi tim dilapangan, Pembangunan Kantor Lurah Agrowisata diduga terbengkalai atau mangkrak akibat terjadinya keterlambatan sehingga mengakibatkan tertundanya penyelesaian proyek tersebut. Fakta yang terjadi di lapangan, dimana item pekerjaan yang direncanakan diduga tidak berjalan sesuai dengan prosedur perencanaan, sehingga target penyelesaian tertunda dan mengganggu penyelesaian pekerjaan yang sudah direncanakan. Sehingga, pembangunan Kantor Lurah tersebut hingga saat ini tidak memiliki azaz manfaat bagi masyarakat Agrowisata.


Ketika dikonfirmasi, Pangaribuan yang mengaku dari pihak CV. Tuah Jaya Mandiri mengatakan, “Progress saat ini sudah mencapai 65 hingga 70 persen. Sebenarnya kalau lihat dari posisi, 2 minggu lagi kemungkinan udah nampak gambaran. Faktor kita terkendala dari awal itu karena hujan, akibatnya susah memasukkan material, ditambah lagi kontur tanah disini adalah rawa. Mudah-mudahan sebelum Natal tanggal 25 Desember sudah harus selesai”, ujar Pangaribuan kepada Tim Investigasi di lokasi pekerjaan.


Untuk diketahui bersama, Tim Investigasi telah melayangkan Surat Konfirmasi dengan Nomor: 212/KONF/SB-Red/I/2024 tertanggal 25 Januari 2024. Namun sangat disayangkan, hingga pada saat ini pihak Dinas PUPR Kota Pekanbaru, baik itu Kepala Dinas, Kabid Cipta Karya selaku PPK, dan PPTK tidak memberikan jawaban secara lisan atau tertulis. Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa, data dan informasi yang disampaikan Tim Investigasi melalui Surat Konfirmasi tersebut adalah benar dan tidak perlu dijawab atau diklarifikasi.


Menanggapi situasi dan kondisi Kantor Lurah saat ini, Tian, salah satu warga Kelurahan Agrowisata, kepada media menyampaikan, “Kami sebagai warga Agrowisata sangat menyayangkan atas situasi dan kondisi Kantor Lurah kami yang baru. Sudah hampir 1 tahun bangunan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sedangkan posisi kantor lurah yang lama, saat ini masih berstatus mengontrak”, jelas Tian.


Lurah Agrowisata, Zulken, SP ketika dimintai tanggapannya mengatakan, “Saya sudah pernah masuk ke kantor tersebut untuk meninjau pada awal tahun pak, waktu itu bagian atas belum diplafon, saya juga gak tau kontraknya seperti apa. Kami juga gak pernah jumpa, kontraktornya siapa gak tau. Kami hanya terima bersih pak, sebagai penerima manfaat aset. Jadi memang sangat mubazir pak, kantor semegah itu belum bisa dimanfaatkan, padahal sudah dibangun sejak tahun 2023”, ujarnya melalui sambungan telepon.


Akan hal tersebut, diminta kepada Inspektorat Kota Pekanbaru untuk melakukan Audit Investigatif sesuai dengan Perwako Nomor 29 Tahun 2021 tendang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Pekanbaru. Dan secara khusus kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas setiap tahapan proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pada Pembangunan Kantor Lurah Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat. Apabila ditemukan unsur-unsur yang melanggar ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, agar dapat segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (*red)

Lebih baru Lebih lama