Kepala KTU FTIK Dipecat, Rektor UIAD Keliru

Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Ketua umum ULTS dan Racana Baso Kalaka Minta cabut surat keputusan rektor UIAD Sinjai keliru, Sabtu (12/10/2024).

Hal itu, Diduga inisial AL (Abdul latif S.Pd,M.Pd.) yang merupakan kepala KTU FTIK UIAD sinjai di berikan surat keputusan yang berisikan pemecatan tanpa berlandaskan dengan mekanisme pemberhentian dan regulasi yang ada.

Baca Juga: No Viral No Justice!, Percuma Ada Polisi?

Ini merupakan hal yang keliru bagi kami bahwa berdasarkan data dan fakta yang kami himpun bahwa pemecatan tersebut tidak ada landasan kuat yang bisa di jadikan dasar atas pemecatan tersebut


"Padahal ada pelanggaran lain yang sedang terjadi dikampus, kalau ingin menertibkan anggotanya, harusnya yang dipecat adalah pegawai yang memberikan surat keterangan aktif kuliah kepada mahasiswa yang sedang cuti untuk keperluan pengurusan beasiswa," bebernya

Baca Juga: Buntut Tambang Ilegal Buranga!, Oknum Aparat Jadi Pagar Betis?

Melihat kondisi atas surat keputusan tersebut di keluarkan tanpa mekanisme yang ada sepanjang pengetahuan kami bahwa setiap keputusan yang di nilai fatal harus melalui mekanisme pemecatan yang ada yakni SP 1,SP 2 dan SP 3 namun kami telah menhimpun informasi bahwa pemecatan tersebut tidak berlandaskan dengan prosedur tersebut.


"Ini merupakan hal keliru dan lucu bagi kami atas surat pemecatan tanpa tahapan prosedur yang ada.pertanda bahwa rektor menggunakan hak progratif tanpa memberikan pertimbangan yang matang dan demokrasi kampus yang ada, itu dinilai Sk tersebut keluar dari BPH atas usulan rektor UIAD sinjai tanggal 10 oktober 2024," ungkapnya.

Mirisnya lagi dalam proses pemecatan tersebut tidak ada panggilan kepada inisial AL (Abdul latif S.pd,M.Pd.) yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan diri di forum senat universitas sebelum surat keputusan tersebut resmi di putuskan. 


"ini membuktikan bahwa Rektor UIAD sinjai sebagai pucuk tertinggi lembaga universitas menggunakan hak progrative dan sikap otoriter dalam menerbitkan kebijakan,"

Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar

Terlihat jelas cara pengambilan keputusan dari pimpinan kampus yang tekesan otoriter dan sewenang wenang, ada kemudian indikasi mempermainkan regulasi, itu jelas Inkonstitusional, Kemarin kami sempat melakukan demonstrasi terkait hal ini, bermaksud mempertanyakan unsur unsur sampai keluarnya Surat Keputusan ini, saya anggap hal ini semacam lelucon pimpinan, karakter otoriter seperti ini tidak layak memimpin kampus biru kebanggan kita.


Maka dari itu  ketua umum ULTS PM UIAD sinjai meminta kepada rektor UIAD sinjai untuk mencabut SK kembali surat pemecatan yang kami anggap keliru karna tentunya ini mencederai dari demokrasi kampus yang kita anut.

Baca Juga: Diduga Pelaksanaan Kegiatan Sarana Prasarana Sekolah, dan Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler Tahun Anggaran 2022 Siluman, Dimasa Pandemi Covid - 19

Sementara Ketua Racana Baso Kalaka mengatakan hal serupa adanya putusan rektor UIAD Sinjai sebagai lembaga tertinggi di universitas telah memperlihatkan sikap otoriternya dalam membuat sebuah kebijakan, terkait hal itu kami sempat mengadakan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan terkait masalah ini, lantas mengapa surat pemecatan ini diturunkan.


"Ini merupakan hal yang keliru bagi kami, berdasarkan data dan fakta yang kami himpun  tidak ada landasan kuat yang bisa di jadikan dasar atas pemecatan tersebut," Ujarnya.


"Maka dari itu, saya merasa bahwa Rektor UIAD harus mencabut kembali SK Pemecatan yang diluncurkan kepada (Abdul Latif S.pd., M.pd.) Selaku Ketua Kepala KTU FTIK UIAD Sinjai, besar harapan kami terhadap Rektor UIAD sinjai agar mempertimbangkan ulang terkait keputusan tersebut," Sambungnya.

Hingga berita diterbitkan pihak kampus sementara diusahakan dikonfirmasi. (*)

Lebih baru Lebih lama