Panwaslu Kecamatan Leles Laksanakan Rekrutmen Anggota Pengawas TPS

SAMBAR.ID, GARUT, JABAR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan atau yang disebut juga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Leles, resmi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan daerah (Pilkada) serentak 2024.


Ketua Panwaslu kecamatan Leles, Rivan Hendrayana, S.Pd. yang ditemui awak media pada minggu 13 Oktober 2024 di ruang kerjanya mengatakan jumlah anggota PTPS yang akan di rekrut sebanyak 129 orang, jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 desa wilayah kecamatan Leles. 


Proses pendaftaran dan penerimaan calon Pengawas TPS berlangsung 17 hari, yakni dimulai dari tanggal 12-28 Oktober. 


Sementara calon anggota Pengawas TPS yang mendaftar sebanyak 256 orang, kurang 2 kali yang dibutuhkan.


“Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan di antaranya, fotocopy ijazah terakhir minimal SMA Sederajat, surat pernyataan, akta kelahiran, pas foto, dan surat keterangan sehat dari dokter”.

Untuk proses rekrutmen ini lanjut Rivan, kami merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sesuai petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan Kepala daerah 2024, yaitu:

  1. Sosialisasi tata cara pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada tanggal 9-11 September.
  2. Pengumuman pendaftaran rekrutmen calon PTPS pada 12-28 September, 
  3. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) pada tanggal 12-28 September, 
  4. Penelitian pelengkapan berkas pendaftaran pada tanggal 12-28 September,  
  5. Pengumuman perpanjangan pada tanggal 29 September -1 Oktober, 
  6. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) pada tanggal 1-10 Oktober,
  7. Penelitian berkas pendaftaran (G2) pada tanggal 1-10 Oktober, 
  8. Pengumuman lulus administrasi pada tanggal 11 Oktober, 
  9. Tanggapan/masukan masyarakat pada 12-2 November, 
  10. Wawancara pada tanggal 12-22 Oktober,
  11. Penetapan dan pengumuman calon terpilih hasil tes wawancara pada tanggal 23-25 Oktober, 
  12. Pergantian calon terpilih bila ada pada tanggal 23-2 November, 
  13. Pelantikan Pengawas TPS pada 3-4 November,
  14. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada tanggal 5-20 November.

Lebih lanjut tutur Rivan, “kami berharap pada Pilkada 2024 ini dapat berjalan lancar dan bagi seluruh panitia penyelenggara Pilkada ini harus netral tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati juga bukan pengurus partai politik dan bila dikemudian hari ada permasalahan yang tidak diinginkan maka kami tidak akan lepas dari tanggapan masyarakat”, pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Agus Suhana (Kabiro Garut)

Lebih baru Lebih lama