Oknum Anggota Polresta Sidoarjo Nikah Siri dengan Wanita Penghibur yang Memiliki Lima Anak


SAMBAR.ID, Sidoarjo – Kisruh rumah tangga WRS (35), seorang ibu Bhayangkari, dengan suaminya BRIPKA JI (38), anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, semakin memanas. Pernikahan yang telah berlangsung selama 15 tahun dan dikaruniai dua putra ini kini menghadapi ujian berat. JI diduga berselingkuh dan menikah siri dengan Nanda, seorang wanita penghibur dan janda dengan lima anak. Pernikahan siri tersebut diduga terjadi di rumah orang tua JI.


Laporan dugaan perselingkuhan ini pertama kali disampaikan oleh WRS kepada Propam Polda pada 18 Agustus 2023. Setelah melalui sidang kode etik pada 8 Maret 2024, JI dan WRS mencapai kesepakatan damai di mana WRS memaafkan suaminya, dengan syarat JI tidak mengulangi perbuatannya. JI juga menyatakan kesediaan untuk diproses hukum jika melanggar, serta menyerahkan semua aset dan hak asuh anak kepada WRS.


Namun, dugaan perselingkuhan kembali muncul pada 4 Oktober 2024, ketika WRS kembali memergoki JI bersama Nanda di sebuah rumah kontrakan di Perum Bumi Citra Fajar, Cluster Sekawan Regency Blok C No. 9, Sidoarjo. Insiden tersebut memicu keributan yang diduga disertai tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). WRS segera melaporkan kejadian itu ke Propam Polresta Sidoarjo, yang kemudian menindaklanjuti dengan membawa semua pihak ke kantor polisi.


Yang lebih mengejutkan lagi, rumah kontrakan yang digunakan di Perum Bumi Citra Fajar tercatat atas nama Ferdi dan Putri, yang diduga merupakan identitas palsu, berdasarkan sumber terpercaya.


WRS mengungkapkan bahwa perilaku suaminya mulai berubah sejak mengenal Nanda, wanita asal Palembang, sekitar setahun lalu. “Saya sudah mengetahui perselingkuhan suami sejak 2023 dan telah melaporkannya ke atasan JI, tetapi perilakunya tidak pernah berubah meskipun sudah dimediasi,” ujarnya pada Minggu, 28 Oktober 2024, kepada media Berita Istana.


WRS juga menyatakan bahwa pernikahan siri JI dengan Nanda dilakukan tanpa sepengetahuannya, bahkan direstui oleh mertuanya, yang menyebabkan hubungan antara WRS dan keluarga suaminya menjadi renggang. “Pernikahan itu sangat menyakitkan, karena saya merasa dikhianati oleh suami dan keluarganya,” tuturnya dengan nada kecewa.


Dalam sidang kode etik Maret 2024, JI telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi hubungan dengan Nanda dan menyatakan kesiapannya untuk menerima pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), serta menyerahkan seluruh aset dan hak asuh anak kepada WRS jika terbukti melanggar.


Hingga kini, langkah tegas dari Propam Polresta Sidoarjo atas pelanggaran yang dilakukan oleh JI masih belum terlihat, termasuk proses demosi yang seharusnya dilakukan. WRS terus berjuang mencari keadilan dan menyelesaikan masalah ini.


“Kenapa laporan saya belum diproses sampai sekarang? Saya meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkap WRS saat dihubungi Berita Istana.


Kasus ini masih dalam proses, dan berbagai pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut terhadap laporan dugaan KDRT dan pelanggaran kode etik ini.


Berita Istana akan selalu memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.


Catatan Penting: Nama lengkap, dokumen video, foto, dan bukti lain tersimpan di redaksi Berita Istana. 


Editor : Toni 

Sumber : Berita Istana negara

Lebih baru Lebih lama