Meski Jadi Langganan "Ngangsu" SPBU 44.577.12 Tak tmTersentuh Hukum, Pertamina dan APH Kemana

SAMBAR.ID, Walau selalu menjadi langganan para mobil modifikasi atau yang sering dikenal dengan pengangsu solar subsidi, SPBU  44.577.12 tak pernah terpantau oleh aparat penegak hukum (APH) setempat dan Pertamina, padahal, mobil modifikasi tersebut berkali kali membeli BBM jenis solar subsidi dengan modus bergonta ganti plat nomor.


Diketahui, mobil modifikasi atau yang sering dikenal dengan pengangsu, membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 44.577.12 dengan cara mondar mandir  seperti sudah terbiasa dan tanpa ada kecurigaan atau kejanggalan dalam pembeliannya.


Harusnya, ada pemantauan atau pengawasan khusus cctv dari pihak SPBU, terhadap satu mobil Mitshubishi pikup box dengan nopol AD1341AM yang selalu membeli dengan jumlah banyak melebihi kapasitas dari tangki nya.


Saat dikonfirmasi, pengemudi mobil modifikasi atau pengangsu yang tidak mau menyebutkan namanya dan langsung pergi meninggalkan lokasi SPBU 44.577.12.


Sementara itu, petugas SPBU 44.577.12 setelah di konfirmasi mengatakan, jika dirinya tidak mengakui bila ada mobil modifikasi atau pengangsu yang selalu membeli solar subsidi di SPBU 44.577.12 nya,  ujar petugas operator SPBU.


Padahal dalam aturan sudah dijelaskan, Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Ditambah lagi, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 


Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.



Editor : Toni

Sumber : AST

Lebih baru Lebih lama