SAMBAR.ID// PANGKALPINANG – Mantan Gubernur Erzaldi Rosman Johan dengan di dampingi tim penasehat hukumnya mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung guna diperiksa selaku saksi untuk tersangka Supianto selaku Plt Kadis ESDM (2020) dalam perkara tipikor tata niaga komoditas timah.
Pemeriksaan Erzaldi ini tidak berlangsung lama, hanya sekitar 3 jam yakni dari jam 8 sd 11 WIB - sebelum azan zuhur.
Pemeriksaan Erzaldi tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum, Basuki Raharjo, kepada wartawan. Menurutnya Erzaldi di BAP penyidik untuk pengembangan penyidikan tersangka Supianto saja.
"Perkaranya ini untuk perkara Kejagung ya, bukan Kejati. Hanya saja di BAP nya di Kejati. Terkait materinya itu kita tidak bisa sampaikan juga karena itu Kejagung," ucapnya.
Supianto sendiri merupakan tersangka ke-23 dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu.
Di awal penahanan lalu, 13 Agustus 2024, sempat terjadi drama kecil dimana Supianto -dengan balutan rompi orange dan tangan terborgol- meluapkan emosi dan kesedihanya dengan cara menangis tersedu-sedu seraya menutup wajah.
"Saya nggak salah," ucapnya tersedu-sedu.
"Saya dikambing hitamkan," ucapnya lagi, seraya masuk mobil tahanan. Namun sayang, dia tak menjelaskan detil kambing hitam dimaksud.
Supianto sendiri saat ini merupakan satu-satunya kluster dinas ESDM yang masih dalam tahanan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Sementara 3 rekanya yakni Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo sudah menyandang status terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(Tim/red)