Lurah Kaliwadas Gunakan Matrial Dasar Aspal Bekas.




Sambar.id Kabupaten Cirebon - Demi meraup Keuntungan kelurahan Kaliwadas,Kecamatan Sumber,Kabupaten Cirebon,membangun jalan dengan mengunakan matrial aspal bekas sebagai dasarnya.


Di dalam pengerjaan tersebut tak nampak papan informasi yang terpampang sebagai edukasi tentang informasi keterbukaan publik sebagai mana di atur dalam undang-undang No 14 Tahun 2008 adalah hak setiap orang untuk menyediakan permintaan informasi publik,yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana,program,dan proses kebijakan publik.



Karena yang di gunakan pengaspalan jalan adalah dana publik,ini sudah jelas ada kuat dan Patut di Duga Lurah Nining Alfiah menyalahgunakan jabatannya demi meraup ke untungan yang akan berpotensi merugikan.


Sementara Lurah Kaliwadas Nining Alfiah ketika di mintai keterangan di tempat kerjanya Senin 21/10/2024 tidak nampak di kantornya,namun ketika kami menanyakan melalui whatsapp"nining alfiah merespon"saya lagi ke dr gigi,"ucap nining.


Sebagai pejabat Publik harusnya nining punya kode etik,terkait kedinasan nya apalagi di situ terlihat para Lurah se Kecamatan Sumber sedang mengadakan rapat,tak satu pun tau terkait keberadaan Lurah Kaliwadas,"jelasnya.

Lebih baru Lebih lama