Lagi, Kejari Donggala Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dana Bansos Gercep

CAPTION : Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram Ahmad S.H, M.H didampingi Kacabjari Tompe, Hendi Ardica, S.H, M.H/F-Abubakar Sambar Id.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kembali menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) dana Gerakan Cepat (Gercep).


Dimana dana Gercep itu adalah program Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Tahun 2023.


Ketiga Tersangka, diantaranya adalah IW alias Irwan yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sipi, serta AW alias Aswad dan AY alias Andi Yusri sebagai fasilitator dalam kasus tersebut.


Penetapan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Gercep ini bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh Jajaran Kejari Donggala.


Diketahui sebelumnya, Kejari Donggala juga telah menetapkan tersangka inisial AHS atau Ko' AHU yang merupakan kontraktor dalam penanganan pengadaan hewan ternak kambing.


Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram Ahmad S.H, M.H kepada awak media mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.


Caption : Tersangka Dana Gercep Desa Sipil, IW alias Irwan yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sipi/F-Abubakar Sambar Id .


"Sejak pukul 10.00 pagi tadi, penyidik telah memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan atau keterangan tambahannya. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kemudian mengambil kesimpulan," ungkap Kasi Intel ke awak media, pada Senin (21/10/2024) di Kantor Kejari Donggala.


“Dan dihadapan pimpinan dan jaksa penuntut melakukan ekspsos sehingga berdasarkan alat bukti permulaan, dua alat bukti, menetapkan tiga orang tersangka,” tambahnya.


Lebih jauh, Ikram menjelaskan bahwa ketiga tersang ini dikenakan tersingkir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 21 Oktober hingga 10 November 2024.


Pada kesempatan kesempatan yang sama, Kepala Cabang Kejari Donggala (Kacabjari Donggala) Tompe, Hendi Hardica S.H menerangkan bahwa penyelewengan dana Gercep dilakukan oleh tersangka dilakukan dengan cara mengambil sisa uang dari program itu.


"Awalnya kan ada RAB (Rencana Anggaran dan Biaya), barang-barang apa saja yang mau dibeli. Kemudian, RAB ini disetorkan ke toko, jadi dari toko nanti antar barangnya langsung ke penerima (dana Gercep). Namun sejumlah barang masih ada sisa dana, dan diselewengkan,” beber Kacabjari Tompe.


Padahal ungkap Hendi, seharusnya sisa dana Gercep yang ada di toko mesti disetor kembali ke kas daerah dan tidak dapat dinikmati untuk kepentingan sendiri.


Sementara dari dugaan tindak pidana korupsi dana Gercep ini, Hendi mengatasnamakan negara mengalami kerugian kurang lebih totalnya sebesar Rp330 juta. (Abu Bakar/Red).


Source : RRI.Co.Id

Lebih baru Lebih lama