KPU Kabupaten Subang Gandeng Kejaksaan Negeri Subang Gelar Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Pilkada 2024


KPU Kabupaten Subang bersama Kejaksaan Negeri Subang gelar penyuluhan dan penerangan hukum Pilkada 2024.


Sambar.id, SUBANG, JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Subang
menggelar penyuluhan dan penerangan hukum Pilkada serentak 2024 terkait Pencegahan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024 kepada Organisasi Pemerintah Daerah (0PD) diwilayah Kecamatan Tambakdahan, Jumat (11/10/2024).


Tujuan sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum Pilkada serentak 2024 ini agar subyek hukum pidana pemilu mematuhi , mentaati peraturan yang berlaku dan tidak menjadi subyek hukum pelanggar.

Dengan sosialisasi ini diharapkan pada  penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024 tidak ada pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh subyek hukum diantaranya adalah pihak-pihak yang diatur netralitasnya diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)," tutur Kasubsi Bidang Intelijen Meisya, S.H.


Selain itu menurut Meisya,  peran peserta sosialisasi yang hadir diharapkan untuk ikut mensosialisasikan kembali kepada jajaran di Instansi masing- masing, termasuk di lingkungan keluarga serta lingkungan tempat tinggal terkait keberadaan Sentra Gakkumdu dan tentang pasal larangan dan sanksi pidana Pemilu 2024," tegasnya.


Ketua Divisi Pengawasan dan Hukum KPU Subang, Riki Permana dalam sambutannya  berharap setiap elemen masyarakat yang hadir dapat teredukasi bagaimana menjadi pemilih yang baik dan taat hukum pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tahun 2024 di Kabupaten Subang, dengan mengedepankan asas kepemiluan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sehingga terwujud pilkada yang berintegritas," tuturnya.


Banyak hal yang disampaikan kepada peserta sosialisasi diantaranya terkait Pasal-Pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, money politik, netralitas ASN, peran Kepolisian Kejaksaan dalam penegakan pidana Pemilu, serta potensi-potensi pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye dan putungsura.


Kapolsek Binong Iptu Asep Musa Dinata, S.Ip, M.M, mengatakan, penyuluhan ini, menurutnya, bertujuan memberikan penguatan aspek hukum kepada stakeholder demi suksesnya tahapan Pilkada 2024 yang ada di Kabupaten Subang nanti.


"Kita akui suksesnya pelaksanaan Pilkada sangat bergantung pada bagaimana peserta pilkada maupun masyarakat pemilih dalam memahami produk hukum yang akan mengatur jalannya setiap tahapan pilkada,” Terangnya.


Sementara itu Camat Tambakdahan Iwan Nirwana, S.Sos, M.Si dalam kesempatan tersebut meyambut dan mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Pilkada 2024 diwilayah Kecamatan Tambakdahan yang dilaksanakan oleh KPU  bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Subang, hal tersebut  guna mewujudkan masyarakat yang taat hukum, khusunya di Kecamatan Tambakdahan.

"Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang digelar oleh KPU Kabupaten Subang  bersama Kejaksaan Negeri Subang ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada Sulut 2024. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan dapat menjalankan hak pilihnya dengan cerdas dan bertanggung jawab, demi masa depan daerah yang lebih baik," Kata Camat. (*)
Lebih baru Lebih lama