Klarifikasi Prosedur Permohonan Informasi Publik Oleh Sulistio Setiawan, S.H., M.H.


SAMBAR.ID // PANGKAL PINANG - Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Martono, anggota komisioner dari Komisi Informasi Daerah Provinsi Bangka Belitung, mengenai prosedur pengajuan permohonan informasi publik, saya, Sulistio Setiawan, S.H., M.H., selaku perwakilan masyarakat, ingin memberikan klarifikasinya saat dihubungi awak media Sambar -ID via telepon(22/10/2024).


Dalam pernyataannya, Martono menyampaikan bahwa permohonan informasi harus diajukan langsung kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dari PT. Timah Tbk , dan tidak melalui pihak ketiga seperti satpam. Namun, pernyataan ini dapat menimbulkan kebingungan, terutama di kalangan masyarakat yang menganggap bahwa satpam atau petugas keamanan di PT. Timah, sebagai bagian dari lembaga tersebut, seharusnya dapat menerima dan meneruskan surat permohonan.


Dalam banyak institusi, petugas keamanan atau satpam sering kali bertugas untuk mengelola surat-menyurat dan memastikan bahwa dokumen yang masuk diteruskan kepada pihak yang berwenang. Oleh karena itu, jika memang ada ketentuan yang menyatakan bahwa satpam tidak berwenang untuk menerima surat, sangat penting untuk mengetahui dasar hukum yang mendasari hal ini. Apakah terdapat peraturan internal dari PT. Timah yang mengatur tugas dan tanggung jawab satpam dalam menerima surat, atau apakah ada regulasi yang lebih luas yang membatasi kemampuan mereka untuk bertindak sebagai perantara dalam pengiriman dokumen?


Jika memang satpam tidak boleh menerima surat permohonan informasi publik yang akan diteruskan ke PPID, maka Komisi Informasi Daerah Provinsi Bangka Belitung harus menegaskannya dan menyampaikan kepada masyarakat, berserta aturan yang mengatur hal tersebut. Penjelasan yang jelas mengenai prosedur ini sangat penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan bahwa masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah yang benar dalam mengajukan permohonan informasi.


Sebagai tambahan, saya mendorong Komisi Informasi Daerah Provinsi Bangka Belitung untuk mengadakan sosialisasi tentang hak-hak masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi. Ini dapat membantu masyarakat memahami langkah-langkah yang perlu diambil dan meminimalisir kesalahpahaman di masa depan.


"Saya berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan informasi publik."tutup Sulastio.


Sumber : Sulistio Setiawan, S.H., M.H. Perwakilan Masyarakat 22 Oktober 2024


(Tim/red)

Lebih baru Lebih lama