![]() |
Ketua umum dan Pengurus Biro Hukum media Sambar.id (doc.foto) |
“untuk awal menjadi gaji hakim menerima pokok 4 JT ditambah tunjangan jabatan 8 JT an total sekitar 12 juta Setiap bulan, namun selama 12 tahun gaji hakim belum ada kenaikan lagi hingga tahun 2024 saat ini.
Baca Juga: Polri Korps Raport, Penasehat Media Sambar.id Pecah Bintang
Dahulu awal gaji hakim termasuk PNS sesuai golongan eselon namun dirubah menjadi setara pejabat negara, namun kenyataan nya sangat miris hingga saat ini pemerintah dan Mentri keuangan tidak melakukan revisi terkait gaji hakim akibatnya sekarang tidak memiliki legal standing yang jelas.
Sehingga sudah 12 tahun ini tidak ada kenaikan, klo hakim sebagai pejabat negara harusnya selain pokok dan tunjangan mendapatkan beberapa fasilitas kesehatan kelas satu, kendaraan, rumah, dan pengamanan bagi para keluarga hakim atau pejabat negara.
Baca Juga: Pimpred Sambar.id, Resmi Dilantik Jadi Dewan Sengketa Indonesia
Apabila tergolong PNS maka harusnya ada kenaikan gaji pokok setiap 4 tahun sekali sesuai peraturan dr badan kepegawaian negara, sangat jauh dan miris jauh sekali gaji hakim saat ini klo dibandingkan dengan Pejabat negara dr pegawai kementrian dipusat atau pejabat negara di BUMN lainya.
Pengurus Ikatan hakim Indonesia (ikahi) sudah beberapa kali mengajukan surat resmi sejak tahun 2012 lalu kepada Mentri keuangan dan pemerintah namun perjuangan para hakim hingga saat ini Belum ada jawaban.
Baca Juga: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan, Ketika Lenyap Tanggung jawab Siapa
Bagaimana bisa hakim setiap hari tugasnya memberikan keadilan kepada hak dan kewajiban masyarakat tetapi mereka sendiri sebagai pejabat negara tidak ada diperhatian dr pemerintah.
Kami berharap kepada presiden dan pemerintah Prabowo setelah dilantik presiden RI nanti akan segera merevisi ketentuan untuk menaikan gaji dan kesejahteraan hakim.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT. Timah, Wartawan Sambar.id Jadi Saksi di PN Pangkal Pinang
Sebagai "Wakil Tuhan" di seluruh Indonesia akan segera terealisasi." tutur Ferry Arya Putra.SH.C.Med atau bang Ferrylaw bekerja sebagai Advokat dan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri khusus kelas 1A Bandung"
Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum, maka kesejahteraan penegak hukum salah satunya hakim harusnlah diperhatikan, agar hukum dapat Tegak secara adil.
Red-TEAM