Ketua RT dan RW 10 Terpilih Di lantik Plt Banju Sagara, SH Lurah Pasanggrahan Masa Bhakti 2024-2029 .

 


sambar.id-Ketua RT dan RW 10  Terpilih Di lantik Plt Banju Sagara, SH Lurah Pasanggrahan Masa Bhakti 2024-2029 .


samba. Id-Ujungberung // Dalam acara pelantikan dan pengukuhan Rw  10 terpilih dan para Rt 01-05 Alhamdulilah sudah terbentuk dan tidak lama di laksanakan, Rabu. 16 oktober 2024 jam 15.30 Wib S/D  Selesai Bertempat di kediaman Rw terpilih kp sekedangdeur No 45 Rt 05 Rw 10. 

Acara tersebut Yang di hadiri perwakilan dari  Stap kelurahan tambah Semua LKK yang mewakili  dan warga masyarakat juga para aesepuh .

Maka dengan senang hati dan sebagai bapak Rw terpilih bapak dadan menjelaskan tiap foksi juga tugas pengertian nya sebagai berikut :



Pengertian RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat, serta memahami kondisi permasalahan yang dihadapi masyarakat di lingkungannya. RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa kepala keluarga atau KK di setiap Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.


 Sedangkan RW adalah Rukun Warga yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.


Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Lembaga yang dibentuk ini dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah  Kelurahan, sedangkan yang dimaksud RW atau Rukun Warga merupakan bagian kerja Lurah, RW dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerja yang ditetapkan oleh pemerintah  Kelurahan.


Adanya RT dan RW diharapakan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di lingkungannya, adapun Tugas dan Fungsi RT dan RW adalah sebagai berikut :


Tugas RT dan RW

1. Menjaga kerukunan antar warga, melestarikan gotong royong dan kekeluargaan dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

2. Menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

3. Menggali swadaya murni masyarakat serta menampung dan mengusulkan aspirasi warga.


Fungsi RT dan RW


1. Melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.

2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antarwarga.

3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


Sedangkan Hak dan Kewajiban RT dan RW adalah sebagai berikut :


Hak RT dan RW

1. Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

2. Menggunakan kelengkapan organisasi, stempel, atribut dan papan nama yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Keputusan Kelurahan.


Kewajiban RT dan RW

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait.

3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan.

4. Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat, dan

5. Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


Secara Administratif Kelurahan Pasanggrahan  Pembentukan dan Penetapan  Ketua RT dan Ketua RW Yang terpilih di wiilayah RW 10 Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujungberung Kota Bandung Masa Bhakti 2024-2029, dengan susunan sebagai berikut :

NO.     NAMA.     WILAYAH.    


*Dadan  Sugiana Ketua Rw 10

1. Iyan yana.       Ketua Rt 01   

2.  Dadang           Ketua Rt 02   

3. Andi                 Ketua Rt 03   

4. Ibu Dede         Ketua Rt 04   

5. Dudi.                Ketua Rt 05 


 Ada Satu Rw dan di bawahi 5 Rt dan beserta stap Rw dan struktur  para Rt dalam setia KSB dan bidang bidangnya. 



Berdasarkan hasil Musyawarah Terbuka Pembentukan dan Penetapan Ketua RT dan Ketua RW tersebut, maka Plt Banju sagara  (Lurah Pasanggrahan) Beserta stap Melaksanakan pelantikan Ketua RT dan Ketua RW masa bhakti 2024-2029 dengan diserahkannya Surat Keputusan Kepala kelurahan 08 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengurus RT dan RW yang ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2024, yang dilaksanakan di   Rumah  Di kota bandung beramaan dengan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Pemerintah  dan Kelembagaan  .



Dari visi misi Rw 10 yang menang   Menjadikan lingkungan RW 10 Sekedangdeur menjadi lebih baik melalui perbaikan tata kelola Kepengurusan dengan mengedepankan prinsip Kekeluargaan, transparansi publik, partisipasi aktif dan akuntabilitas”

Misi :

1. Mendukung program kegiatan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah khususnya Kelurahan Pasanggrahan.

2. Berupaya memberikan Pelayanan terbaik kepada warga Masyarakat Sekedangdeur dengan tulus dan ikhlas tanpa Pamrih.

3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun,damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara bergotong royong.

4. Memberdayakan peran aktif seluruh Komponen Kepengurusan dengan memperkuat Koordinasi, Mempercepat Informasi dan mempermudah Birokrasi.


Pesan dan kesan dari Rw 10 yang terpilih Dadan Sugiana  mengatakan :


* Dalam kesempatan ini saya mengajak ke seluruh elemen masyarakat khususnya di lingkungan sekedangdeur, dan umumnya seluruh masyarakat Pasanggrahan, utk bersatu padu, membangun wilayah, bekerja sama dalam mengatasi masalah, saling memberikan motivasi dan solusi demi tercapainya tatanan bermasyarakat yang lebih baik dimasa yang akan datang.


* Pemimpin adalah orang yang dari kekacauan membawa kesederhanaan dari perselisihan membawa harmoni dan dari kesulitan membawa kesempatan ke arah yang lebih baik.


Mudah-mudahan dengan semangat perubahan lingkungan RW 10 sekedangdeur bisa bangkit ke arah yg lebih baik.'Ucapnya.



Red-As 


Lebih baru Lebih lama