Sambar.id, Palembang, Sumsel - Berawal postingan instagram milik terdakwa yang bernama ALNAURA KP yang menawarkan infestasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9% (sembilan persen) perbulan dari modal yang ditanamkan dengan syarat hanya mengirimkan Foto KTP dan minimal uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah),
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. membeberkan bahwa saat itu saksi korban tertarik untuk ikut menginsfestasikan uang milik saksi korban kepada terdakwa dan langsung menghubungi terdakwa melalui Instagram milik terdakwa.
Lalu setelah itu terdakwa menjelaskan kembali persyaratan tersebut kepada saksi korban sambil mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 (sembilan) persen sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) per-bulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Kemudian mendengar keuntungan dijanjikan terdakwa tersebut saksi korban percaya langsung ingin menanam modal kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) selama 2 (dua) bulan, lalu saksi korban meminta nomor rekening bank milik terdakwa untuk mentransfer uang, lalu terdakwa pun memberikan nomor rekening bank BCA dengan nomor rekening : 0212853028 Atas Nama DICKI YOLANDA milik suami terdakwa,
Lalu pada hari senin tanggal 08 Februari 2021 sekira jam 10.00 Wib saksi korban mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ke rekening bank BCA An.DICKI YOLANDA melalui M-Banking BANK Mandiri milik saksi korban dan setelah mentransfer uang tersebut saksi korban langsung menghubungi terdakwa melalui WA terdakwa dengan nomor 0822-7363-6323 untuk mengirimkan bukti telah mentarnsfer uang ke rekening suami terdakwa.
Bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekira jam 13.00 Wib saksi korban menghubungi terdakwa melalui chat WA terdakwa untuk bertanya apa sudah jatuh tempo untuk saksi korban mendapatkan keuntungan dari modal yang diberikan kepada terdakwa sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah) selama 2 (dua) bulan, lalu terdakwa membalas akan mentarnsfer keuntungan saksi korban pada malam harinya, lalu saat itu saksi korban masih percaya dan membalas ingin lanjut lagi selama 2 (dua) bulan tapi saksi korban hanya ingin menarik keuntungan saya sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memberitahu keuntungannya akan di transfer oleh terdakwa pada malam hari, lalu pada Hari Senin tanggal 12 April 2021 pukul 03.48 Wib, saksi korban mengecek handphonenya untuk melihat terdakwa telah mentransfer keuntungan yang ternyata hanya ditransfer 1 (satu) bulan sebesar Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah).
kemudian mengetahui hal tersebut saksi korban langsung menghubungi terdakwa menanyakan kekurangan keuntungan tersebut namun tidak terdakwa balas sampai akhirnya pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 13.44 wib saksi korban kembali menghubungi terdakwa berkata hendak menanam modal lagi sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), lalu terdakwa membalas chatan saksi korban sepakat dan menyuruh untuk memotong dari uang sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang akan ditransfer saksi korban kepada terdakwa, lalu saksi korban pun menyetujuinya, lalu pada Hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 13.38 Wib saksi korban langsung mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- ke rekening bank BCA dengan nomor rekening : 0212853028 An.DICKI YOLANDA melalui M-BANKING, lalu dikarenakan tidak bisa mentransfer lebih dari Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan setelah saksi korban transfer kembali menghubungi terdakwa memberitahu telah mentransfer uang tersebut ke rekening suami terdakwa, lalu pada Hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 09.09 Wib saksi korban kembali mentransfer uang sebesar Rp. 8.200.000,-(delapan juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening bank BCA dengan nomor rekening : 0212853028 An.DICKI YOLANDA sehingga total uang yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa sebesar Rp.48.200.000,-(empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekira pukul 11.04 Wib di karenakan sudah jatuh tempo saksi korban menghubungi terdakwa untuk menagih keuntungan korban dan ingin mengambil modal saksi korban sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), lalu terdakwa jawab bahwa barang dagangan terdakwa belum laku dan saya di suruh untuk menunggu selama 2 (dua) minggu lagi dan saksi korban percaya serta setuju. (*)