Kasus Bayu Adityawan Naik Tahap Penyidikan, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulteng


CAPTION : Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, saat memberikan update terbaru penanganan kasus meninggalnya tahanan BA/F-Bidhumas Polda Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih terus melakukan penyidikan dugaan adanya kekerasan yang mengakibatkan tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan (BA) meninggal dunia.


Dua orang oknum anggota jaga tahanan berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) telah diamankan ditempat khusus untuk selama 20 hari kedepan. 


Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho bertindak cepat dengan mengambil alih penanganan kasus kematian BA dengan membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sulteng.


"Sebagaimana penjelasan bapak Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ini ditangani terkait pelanggaran kode etik dan pidana umum sekaligus," jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, saat memberikan update terbaru penanganan kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu, Rabu (09/10/2024).


Status dua anggota jaga tahanan Polresta Palu inisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan ditempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari kedepan.


"Hingga saat ini, Bidpropam Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi kunci," ungkap Kabidhumas lagi .


Sementara untuk dugaan tindak pidana penganiayaan, sejak tanggal 1 Oktober lalu perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.


"Sejauh ini, kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi. Dalam beberapa hari mendatang, Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.


Namun demikian, Kombes Pol. Djoko juga menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan dalam beberapa hari ke depan, status para personel yang terlibat akan berubah. 


"Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah," tegasnya.


Kombes Djoko memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu. 


"Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tutupnya.


Diketahui bersama bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan oleh Polda Sulawesi Tengah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.(**)

Lebih baru Lebih lama