Kapolres Pasangkayu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Marano 2024

PASANGKAYU - Polres Pasangkayu melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Marano 2024 di lapangan Apel Corona Polres Pasangkayu, Senin (14/10/2024) pagi.


Operasi Patuh Patuh 2024 mengusung tema "Dalam Rangka Cipkon Kamseltibcarlantas Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pada Pemilu Tahun 2024"


Apel dipimpin Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K Kemudian Perwira Apel Kabag Ops Kompol Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K dan Komandan Apel Kanit Gakkum Sat Lantas IPDA Haerul Ahmad Djafar S.Pd.



Pada apel tersebut Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K dalam Amanatnya mengatakan, Apel Gelar Pasukan Ini Merupakan Bentuk Pengecekan Akhir Kesiapan Pelaksanaan Operasi Zebra Marano-2024 Sebagai Komitmen Nyata Dalam Menjaga Kamseltibcarlantas Di Wilayah Hukum Polres Pasangkayu.


Operasi Zebra Marano–2024 Mengangkat Tema “dengan Semangat Malaqbiq Kita Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden/ Wakil Presiden Terpilih Serta Mengajak Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman Dan Nyaman”. 


Operasi Ini Memiliki Tujuan Untuk Menurunkan Angka Pelanggaran, Angka Kecelakaan, Angka Fatalitas Korban Kecelakaan Dan Meningkatkan Disiplin Masyarakat Dalam Berlalu Lintas. 


Operasi Zebra Marano-2024 Mengedepankan Kegiatan Edukatif, Persuasif Serta Humanis Yang Didukung Penegakan Hukum Secara Elektronik Dan Teguran Simpatik. Kegiatan-kegiatan Yang Dilakukan Bertujuan Memberikan Pembelajaran Dan Pemahaman Bahwa Keselamatan Dalam Berlalu Lintas Adalah Hal Yang Utama.


Dalam Pelaksanaan Operasi Zebra Adapun Sasarannya Meliputi Segala Bentuk Potensi Gangguan, Ambang Gangguan, Dan Gangguan Nyata Yang Berpotensi Menyebabkan Kemacetan, Pelanggaran Dan Kecelakaan Lalu Lintas Baik Sebelum, Pada Saat Maupun Pasca Ops Zebra Marano–2024. 


Secara Spesifik, Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menjadi Prioritas Dalam Penegakan Hukum Antara Lain: Berkendara Tidak Menggunakan Helm Sni, Berkendara Tidak Memasang Safety Belt, Pengendara Dibawah Umur, Menelpon Saat Berkendara, Berkendara Melebihi Batas Kecepatan, Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol, Melawan Arus, Dan Kendaraan Odol (Over Dimention Over Load). 


humas polres pasangkayu.

Lebih baru Lebih lama