Jual Miras, Triyono Pria Asal Sambirejo Sragen Diamankan Polisi


SAMBAR.ID, SRAGEN, Jateng - Triyono, seorang pria asal Kecamatan Sambirejo, Sragen, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjual minuman beralkohol jenis ciu tanpa izin resmi. 


Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Sambirejo pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, dalam rangka razia Cipta kondisi menjelang Pilkada 2024 di wilayah Sragen.


Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya membenarkan penangkapan seorang pria asal Sambirejo diketahui bernama Triyono yang telah menjual minuman keras jenis Ciu. Dari lokasi Warung miliknya berhasil disita sejumlah 3 botol Ciu berukuran 1.500 ml dan 5 botol ciu berukuran 600 ml.


Penangkapan tersebut dikatakan Kapolres, berawal usai Polsek Sambirejo menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut. 


Setelah melakukan pengecekan, tim opsnal dipimpin Kapolsek Sambirejo Iptu Santoso menemukan dan mengamankan Triyono alias Pendek, beserta barang bukti berupa delapan botol minuman beralkohol jenis ciu yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml dan 1.500 ml. 


Triyono kemudian dibawa untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan oleh Polsek Sambirejo.


"Kasus ini melanggar Pasal 38 Ayat (1) Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, " jelas Kapolres AKBP Petrus.


Dalam perkara ini, Triyono telah mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan penjualan minuman keras.



Editor : Toni

Sumber : humas polres Sragen 

Lebih baru Lebih lama