JPU Tuntut Hukuman Mati Pengedar Sabu 24 Kg, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Donggala.

CAPTION : Kasi Intel Donggala, Ikram SH, M.H, Rabu (16/10/2024) kepada awak media dalam jumpa pers nya/F-Hms Kejari Donggala.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Adalah Arifin Nuri (AN) Bin Cottang Alias Koya, merupakan terdakwa Pengedar sabu berat 24 Kilogram yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. 


Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Selasa (15/10/2024). Diketahui JPU juga menjabat Kasi Pidum Kejari Donggala A.Fadhilla SH menuntut hukuman mati Pengedar Sabu 24 Kilogram tersebut.


Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala melalui Kasi Intel Donggala, Ikram SH, Rabu (16/10/2024). Dimana pihaknya yakin terdakwa terbukti jelas mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. 


"Tuntutan hukuman mati itu sudah sesuai dengan perannya. sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, ujar Kasi Intel Ikram kepada awak media.


"Awalnya pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wita Tersangka AN Bin Cottang Alias KOYA dihubungi oleh Emmang (DPO) Via telephone WhatsApp dengan isi “Ada kerjaan, kau pergi kawal Sabu pakai kapal dengan upah senilai Rp.100.000.000,00”, lalu Tersangka Menjawab “iya saya mau," terang Kasi Intel.


Selanjutnya masih di hari yang sama Tersangka kembali di hubungi oleh Emmang sekitar jam 19.30 Wita dengan mengatakan ”siap-siaplah berangkat besok nanti saya belikan tiket dan kirimkan kode booking” dijawab Tersangka “iya”, lalu Tersangka mengirim foto KTP Tersangka kepada Emmang.


Lanjut kemudian di Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wita dari Kabupaten. Sidrap, Sulawesi Selatan. Tersangka menuju Bandara Makassar untuk berangkat ke Kota Tarakan pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 Wita dengan menggunakan Pesawat Super Jet.


"Saat tiba di Tarakan tersangka ke rumah kakak yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Jembatan Besi Kota Tarakan sembari menunggu perintah dari Emmang selama kurang lebih 10 hari," bebernya lagi.


Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 10.30 Wita Tersangka di hubungi Emmang Via WhatsApp dengan mengatakan “Berangkat malam hari, adami sekarang dia menunggu disana”.


Jaksa Penuntut Umum Vonis Hukuman Mati Pengedar Sabu/IST.


Dimana Tersangka menjawab “Iya, sebentar saya pergi membeli tiket”, setelah itu sekitar jam 14.00 Wita Tersangka berangkat menuju Tawaw Malaysia dengan menggunakan Kapal Speed tiba sekitar pukul 21.00 Wita di Pulau Sampurna Malaysia, lalu menuju tempat kapal kayu/nelayan. yang akan digunakan Tersangka membawa Narkotika jenis Sabu.


Setibanya di kapal nelayan Tersangka bertemu dengan 4 (Empat) ABK Kapal yang Tersangka tidak kenal, mengisi solar Kapal untuk perjalanan ke Indonesia. Bahwa setelah itu Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wita datanglah seseorang tersangka tak dikenal dengan membawa keranjang yang berisikan 26 paket Narkotika jenis Sabu.


Kemudian langsung dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah karung masing masing karung berisi 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis shabu. yang dihitung oleh 4 (Empat) orang ABK yang disaksikan oleh Tersangka,


Lanjut berikutnya, sekitar pukul 02.00 Wita Tersangka yang bertugas mengawal narkotika jenis shabu tersebut bersama 4 (Empat) orang ABK dari Tawau, Malaysia berangkat menuju Indonesia ke Pelabuhan, Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.


Keesokan harinya, Minggu 31 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wita Tersangka tiba di Pelabuhan Kabupaten Donggala, Tersangka turun dari kapal menuju daratan mencari saksi Muh.Ramdhani yang akan menjemput Tersangka untuk kemudian menuju Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.


Namun saat itu setibanya di Pelabuhan, Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pun melakukan penangkapan penggeledahan terhadap Tersangka dan menemukan 2 (dua) buah karung berisi 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu.


Barang bukti (Babuk) sebanyak 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu yang disita dari Tersangka tersebut adalah milik KADIR (DPO) yang Tersangka.


"Jadi kesemuanya berasal dari Tawau Malaysia atas perintah Emmang yang diterima oleh salah satu ABK Kapal OTK orang suruhan Kadir, sehingga saat penangkapan narkotika shabu menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus, karena 1 (satu) bungkus telah diambil oleh salah satu ABK Kapal," pungkas Ikram Kepada wartawan.(Abu Bakar/Red).


Source : Hms Kejari Donggala.



Lebih baru Lebih lama