Jawab Tudingan Kuasai Tanah Ahli Waris, Kuasa Hukum Nasiah Binti H Sarwin Beberkan Fakta Sebenarnya

poto Bayu Putra Kuasa Hukum Nasiah Binti H Sarwin


Sambar.id, SUBANG, JABAR -  Kuasa Hukum Nasiah binti H Sarwin a
hli waris dari Almarhum Muhyi bin H Sarwin,  membantah tudingan bahwa istri almarhum  merupakan salah seorang ahli waris tunggal dari peninggalan mantan almarhum suaminya Muhyi bin H Sarwin.


Bayu Putra FHW dan Rekan kuasa hukum Nasiah bin H Sarwin, warga Dusun Kebondanas RT 11 RW 02 Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya dalam keterangannya menjelaskan, bahwa almarhum semasa hidupnya pernah menikah dengan Wasiah, selama perkawinan almarhum tidak dikaruniai keturunan atau anak dan tidak meninggalkan harta gono gini.

"Terkait pernyataan mantan istri almarhum yang mempersoalkan harta peninggalan suaminya itu tidak benar, karena sebelum menikah dengan Wasiah, almarhum telah membawa harta bawaan hasil dari warisan dari kedua orang tuanya almarhum H Sarwin dan Ibu Tawes dan sudah dibalik namakan atasnama almarhum Muhyi," tutur Bayu Putra, Minggu (20/10/2024).

Lebih lanjut Bayu Putra menjelaskan, ketika Muhyi meninggal dunia, almarhum meninggalkan warisan berupa harta bawaan  berupa tanah sawah  dan bangunan rumah yang sekarang  jatuh kepada Nasiah kakak kandung dari almarhum sebagai ahli waris.

Bayu menegaskan, kliennya tidak pernah sama sekali mengambil sesuatu yang bukan haknya, apalagi hak dari istri almarhum yang notabene sebagai adik ipar.

"Justru seharusnya klien kami yang harus mempertanyakan atas harta bawaan almarhum yang sudah dijual oleh mantan istrinya tanpa ada persetujuan ahliwaris, dimana penjualan tersebut setelah Muhyi meninggal dunia," kata Bayu.

Terkait adanya penjualan aset almarhum oleh ahli waris bukan tanpa alasan yang jelas, akan tetapi penjualan harta bawaan almarhum tersebut guna membayar utang piutang semasa almarhum masih hidup dan itu merupakan tanggung jawab klien kami sebagai ahli waris," ungkap Bayu Putra.
"Apabila mantan istri almarhum tetap mempermasalahkan harta bawaan Muhyi kami sebagai Kuasa Hukum Nasiah binti H Sarwin akan melaporkan ke Unit Harda Polres Subang atas dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah sawah yang dijual oleh Wasiah," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama