IRFAN IRAWAN : “PENETAPAN RKPDES DALAM MUSYAWARAH DESA TALAGASARI, SEBAGAI SKALA PRIORITAS PEMBANGUNAN PADA TAHUN 2025 MENDATANG”



SAMBAR.ID, GARUT, JABAR
- Pemerintah desa Talagasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk realisasi pembangunan tahun 2025 mendatang.


Irfan Irawan Sekretaris Desa Talagasari yang ditemui awak media pada Selasa 1 Oktober 2024 di ruang kerjanya mengaku, acara tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Kadungora, Kepala desa Talagasari, Ketua BPD, Ketua MUI, Ketua Karang taruna, Ketua RW, Ketua RT, para kader PKK, dan tokoh masyarakat desa Talagasari.


Sekdes menilai bahwa acara tersebut sangat penting guna menyongsong pembangunan di wilayah desa Talagasari pada tahun 2025 mendatang.


Bagi pengajuan/program anggaran 2023 yang belum tercover secara keseluruhannya atau pun belum dapat terealisasi pelaksanaannya oleh  anggaran tahun 2024, akan di ulang kembali pengajuannya pada penetapan RKPDes ini, supaya dapat dilaksanakan pengerjaan/pembangunan pada tahun 2025 mendatang.


“Adapun program yang belum terealisasi itu akan menjadi skala prioritas pembangunan tahun 2025 yang dibagi menjadi 2 bagian yakni program pembangunan fisik dan program pemberdayaan desa. Program pembangunan fisik meliputi pembangunan gedung serba guna, kantor desa Talagasari, jalan usaha tani, penerangan jalan umum (PJU). dan untuk pemberdayaan meliputi penambahan intensif posyandu, operasional guru ngaji, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan proses acara musyawarah desa ini berjalan lancar”, terangnya.


Irfan Irawan, Sekretaris Desa Talagasari


Selain itu lanjut irfan yang akrab dipanggil mang Odoy mengungkapkan, sebentar lagi kita akan melaksanakan pemungutan suara pada Pilkada 2024 serentak pada 27 November mendatang.


“Sekarang sudah berjalan tahapan demi tahapannya, oleh karena itu kami meminta kepada seluruh perangkat dan lembaga desa agar bisa menjunjung tinggi netralitas atau keberpihakan pada salah satu calon sesuai arahan kepala desa, tidak boleh ikut kampanye, menjadi tim sukses atau pengurus partai”.


“Bila dikemudian hari ditemukan perangkat atau lembaga desa yang mendukung salah satu pasangan calon, menjadi tim sukses atau yang lainnya, kami tidak akan segan-segan untuk menindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, tegasnya

 

 

Jurnalis : Agus Suhana (Kabiro Garut)







Lebih baru Lebih lama