Ipda Rudy Soik Akan Mengajukan Laporan Ke Komnas Ham Dan Komnas Perempuan.



Sambar.id NTT - Undangan Liputan Kepada Rekan-rekan Jurnalis Jumat 25/10/2024.



Kepada Yth:

REKAN-REKAN JURNALIS

Di 

   Tempat


Dengan Hormat,


Saat ini kontroversi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap Ipda Rudy Soik (Anggota Polda Nusa Tenggara Timur) masih hangat dalam pemberitaan media. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang kemudian menjatuhkan sanksi PTDH dari Dinas Polri terhadap Ipda Rudy Soik berdasarkan Petikan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024, Tanggal 11 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).


PDTH tersebut layak dipertanyakan karena hal ini berawal dari upaya Rudy Soik sebagai anggota Kepolisian dari Polresta Kupang Kota mengungkap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengakibatkan kelangkaan bahan bakar tersebut di Kota Kupang. Dugaan penimbunan BBM secara illegal itu, juga diduga melibatkan oknum anggota Polresta Kupang Kota dan oknum Polda NTT. Atas terjadinya penimbunan minyak jenis solar (BBM Illegal), Rudy Soik memerintahkan anggotanya dari Polresta Kupang Kota untuk memasang garis police line di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak jenis solar (BBM Illegal) tersebut. 


Ironisnya, upaya pemasangan garis police line justru dipersoalkan. Rudy Soik kemudian dilaporkan secara resmi oleh oknum anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Bidang Propam Polda NTT. 


Sebagai penegak hukum Rudy Soik telah melakukan tugasnya dengan baik untuk mengungkap kejahatan. Pada faktanya, upayanya pengungkapan kejahatan penimbunan minyak solar (BBM Illegal) dengan memasang garis Police Line tersebut justru mengakibatkan Pemberhentian Rudy Soik dari dinas Polri.


Selain mendapatkan sanksi PTDH, Rudy Soik dan keluarga (Istri dan anaknya) juga mengalami berbagai macam ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Oleh sebab itu, Rudy Soik akan melaporkan hal ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Mansusia (Komnas Ham) dan Komisi Nasioanl Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).


Laporan Kekomnas Ham akan dilakukan pada :

Hari/Tanggal: Jumat, 25 Oktober 2024 

Pukul: 10.30. 00 WIB

Tempat: Kantor Komnas Ham , Jl. Latuharhary No. 4B, Kelurahan Menteng Jakarta Pusat 10310, Indonesia


mohon rekan-rekan pers melakukan peliputan atas hal ini.Demikian undangan liputan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih


Jakarta, 25 Oktober 2024 


Kuasa Hukum Rudy Soik


Nara hubungan:

 

- Judianto Simanjuntak : +62 857-7526-0228

- Mulya Sar mono: +62 821-8723-3020


David Emman

Lebih baru Lebih lama