SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami dugaan terjadinya penganiayaan tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan (BA) hingga mengakibatkan meninggal dunia didalam sel.
Kematian BA yang berstatus sebagai tahanan menimbulkan reaksi dari pihak keluarga almarhum dengan menyuarakan adanya kejanggalan atas kematian putranya.
Polda Sulteng pun bergerak cepat (gercep) membentuk tim investigasi dan mengambil alih penanganan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat memimpin Konfrensi Pers, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan kematian BA dari Polresta Palu.
“Kami ingin menunjukan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini,” ujarnya, Selasa, (01/10/2024).
Kapolda juga menyebut, Polda Sulteng telah membentuk tim Investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtana Putra menerangkan, terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.
Selain itu, telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan, ungkap Kabid Propam.
“Kedua oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan pada dini hari 12 September 2024, kini keduanya sudah diamankan ditempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng,” tegasnya.
Untuk mendalami dugaan terjadinya penganiayaan, pihaknya telah mengirim DVR CCTV Ruang Tahanan ke Labfor Mabes Polri, untuk mengangkat kembali visualnya, ungkap Rama Samtama Putra.
Diketahui sebelumnya BA ditahan Polresta Palu sejak tanggal 2 September 2024 atas dugaan kasus KDRT yang dilaporkan istrinya.
Belum cukup dua minggu ditahan BA meninggal dunia setelah sempat dirawat serta dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Palu, 12 September 2024 lalu.(**)