Ikatan Karyawan Timah Akan Datangi dan Padati kantor DPRD Babel


SAMBAR.ID// pangkal pinang - Bangka, Sesuai informasi yang didapatkan awak media dari sumber terpercaya bahwa Karyawan Timah melalui serikat IKT akan memenuhi dan mendatangi kantor DPRD Babel guna melakukan Audensi /hearing terkait Rencana penambangan PT.Timah Tbk dilaut Desa Beriga.

Hal ini berdasarkan email dari ketum IKT Riki Febriansyah kepada semua ketua wilayah yang ada dibabel untuk mengikuti acara audensi dengan DPRD Babel dengan mengerahkan ratusan pengurus IKT yang direncanakan pada,

Hari.     : Rabu,23 Oktober 2024

Pukul    : 14.00 wib sd selesai

Tempat : kantor DPRD Babel.


Adapun agenda Ikatan karyawan timah (IKT) terkait audensi ini dipicu adanya Pansus Terkait Tambang Laut diDesa Beriga yang dianggap tidak mengakomodir pihak masyarakat yang pro tambang dan PT.Timah Tbk sudah memiliki izin lengkap.


Ditambahkan lagi karyawan PT Timah juga merupakan bagian dari masyarakat babel dan berhak mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan yang baik namun saat ini usaha korporasi untuk melaksanakan aktivitas core bisinisnya menghadapi penolakan masyarakat.


Sebelumnya Ketua IKT Riki Febriansyah mengatakan, tidak semua masyarakat Beriga yang menolak Penambangan timah di Perairan Beriga. Sehingga diharapkan Pansus dapat bijak menyikapi hal ini. Menurut Riki, Pansus DPRD Babel yang dibentuk untuk memberikan rekomendasi kepada DPRD Babel melupakan aspirasi serta hak-hak masyarakat desa Beriga yang mendukung dilakukannya penambangan yang dilakukan oleh PT Timah Tbk di DU. 1584 yang terletak di desa Beriga.


"Banyak juga masyarakat yang berharap penambangan timah, karena ingin mengubah ekonomi mereka. Sebagai wakil rakyat Pansus juga idealnya bersikap netral dan bisa mendengarkan aspirasi mereka juga," ucapnya. 


Ia menyampaikan, PT Timah Tbk selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama. Namun PT Timah Tbk juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada Negara dan pemegang saham sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usahanya (Pertambangan) diatas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.


"Perlu disadari bersama, dan kami tegaskan kembali, bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga kondusifitas. Namun, sebagai pemilik IUP dan telah memenuhi aturan yang berlaku, melaksanakan tanggung jawab, atas dasar kepastian berusaha. 


Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri, dan ini penambangan yang LEGAL bukan penambangan yang dilakukan secara ILLEGAL,” tegasnya. 


Dalam melaksanakan rencana penambangan, PT Timah Tbk selalu menyampaikan program-program  pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat, hal ini sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan atas lingkungan sosial masyarakat.


"Kami melihat dalam kondisi apapun, PT Timah Tbk selalu membuka ruang komunikasi untuk berdiskusi menyerap aspirasi masyarakat agar kontribusi perusahaan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal," tandasnya.


(ansory)

Lebih baru Lebih lama