Gandeng Bank Mandiri, UIN Datokrama Palu Salurkan Beasiswa KIP 2024

Caption : Penerima beasiswa KIP Angkatan 2024 sedang mengisi form untuk pembuatan rekening Bank Mandiri, berlangsung di UIN Datokarama, Ahad (27/10). (FOTO : Muhammad Hajiji).


SAMBAR ID, Palu, Sulteng - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama menggandeng Bank Mandiri untuk menyalurkan beasiswa Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada mahasiswa penerima manfaat KIP angkatan tahun 2024. 


Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Datokarama Doktor Faisal Attamimi, di Kota Palu, Ahad, mengemukakan bahwa pembuatan nomor rekening bank atau buku tabungan bank, merupakan salah satu proses yang wajib dilakukan oleh penerima beasiswa KIP Angkatan 2024.


"Penerima KIP dalam proses tersebut, harus membawa atau menyertakan persyaratan administrasi di antaranya berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga," ucap Doktor Faisal Attamimi, Ahad, (27/10/2024).


Faisal Attamimi yang juga Ketua Tim Pengelola Program KIP UIN Datokarama, mengatakan penerima manfaat beasiswa KIP Angkatan 2024 berjumlah 300 orang.


Dalam proses pembuatan rekening bank, pengelola program KIP membagi tiga tahap, yang masing - masing tahap diikuti sebanyak 100 orang penerima KIP.


"Proses ini berlangsung selama tiga hari dimulai sejak tanggal 27 - 29 Oktober 2024," ujarnya.


Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. UIN Datokarama menjadi salah satu perguruan tinggi yang dipercayakan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program itu di wilayah Provinsi Sulteng.


Dari program tersebut, setiap mahasiswa yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima manfaat program KIP, akan mendapat bantuan beasiswa senilai Rp6,6 juta per orang per semester selama delapan semester atau selama empat tahun dalam jenjang (S1).


Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Datokarama Doktor Faisal Attamimi/F-Hms UIN Datokrama Palu.


Dengan demikian, setiap mahasiswa penerima KIP akan mendapat bantuan beasiswa sebanyak Rp52 juta lebih selama delapan semester.


Doktor Faisal menekankan, sesuai pedoman yang diterbitkan oleh pemerintah pusat di antaranya bahwa setiap penerima KIP wajib membayar SPP ketika dana bantuan beasiswa telah dicairkan ke rekening masing - masing penerima manfaat beasiswa KIP. 


Kata Faisal bahwa dalam pedoman KIP juga ditekankan bahwa, penerima KIP harus memiliki prestasi akademik yang baik serta indeks prestasi kumulatif (IPK) per semester tidak boleh di bawah 3.00.


"Jika tidak membayar SPP dan IPK rendah atau di bawah 3.00 dalam satu semester, maka langsung diganti dengan peserta yang lain," ungkapnya.


Peserta penerima beasiswa KIP dalam pedoman KIP juga ditekenkan, tidak diperbolehkan menikah, selama menempuh perkuliahaan delapan semester.


"Jika menikah otomatis diganti dengan yang lain, begitu penekanan sesuai pedoman KIP," sebutnya.***


Source: Humas UIN Datokarama

Lebih baru Lebih lama