ESDM Blokir 15 Izin Usaha Pertambangan Timah Di Babel.




Sambar.id Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memblokir hingga 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah. Hal tersebut menyusul kasus korupsi komoditas timah yang terjadi di kawasan PT Timah (Persero) Tbk (TINS) belakangan ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa keputusan untuk memblokir sementara IUP-IUP tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kondisi izin terkait.


"Sekitar 14 apa 15 (IUP) gitu. Sementara diblokir dulu lah, ya entar lihat kasusnya seperti apa nanti," ungkap Tri saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/10/2024).


Meski demikian, ia memastikan bahwa sekitar 15 IUP ini tidak memiliki cadangan yang signifikan. Mengingat, luas wilayah pertambangan di wilayah itu mayoritas dipegang oleh PT Timah.


Sebelumnya sesuai surat tanggapan dari Dirjen ESDM ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI No.B-1235/MB.04/DJB.M/2024 tanggal 12 Juli 2024 ada 30 IUP Timah yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) dari 61 SK IUP, terkait permintaan pembekuan IUP timah di propinsi Babel.


"Kalau cadangannya gak begitu gede. Luas itu kan hampir 80% itu kan luasnya dimiliki PT Timah, jadi gak terlalu gede lah," ujar Tri.


Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.


Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, BPKP menjelaskan perkiraan angka kerugian itu berasal dari 3 komponen perhitungan.


Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah ke mitra penambang yang dinilai sebagai kerugian negara sebesar Rp 26,649 triliun. 


Ketiga, kerugian negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun. Komponen kerusakan lingkungan ini dihitung oleh ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dari IPB.


Atas dugaan kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan 22 tersangka. Bahkan, Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melimpahkan 10 orang tersangka dan barang bukti (Tahap 2) Perkara Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (13/6/2024).


(Tim/red)

Lebih baru Lebih lama