Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tugas Plt Bupati Rohil H Sulaiman Di Panggil Inspektorat Jenderal Kemendagri

Sambar.id Rohil - Pada Hari Ini Tanggal 20 Oktober 2024 Mengabarkan" Adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman SH.Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) layangkan surat panggilan.


Surat panggilan tertanggal 18 Oktober 2024 dengan nomor X.700.1.2.4/281/lJ tersebut di tujukan langsung kepada Plt. Bupati Rohil H Sulaiman SS, MH.


Dimana, dalam surat panggilan tersebut Plt Bupati Rohil diminta untuk memberikan penjelasan dan konfirmasi informasi pada hari Selasa 22 Oktober 2024 di ruang rapat inspektorat khusus Lt. 6 Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri dan menghadap langsung Plh Inspektur khusus.


Surat panggilan itu ditandatangani langsung oleh Ahmad Husin Tambunan S. STP, M. Si salaku pembina Tk. I dengan tembusan Inspektur Jenderal.



Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Rilis

Lebih baru Lebih lama