GRIB Jaya Madina Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Smart Village Dana Desa TA. 2023

logo grib Jaya DPC Mandailing Natal, Sumut
SAMBAR.ID// MADINAH SUMUT - Penggunaan Dana Desa (DD) TA 2023 Se Kabupaten Mandailing Natal dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan sarat akan kepentingan kepribadian oknum tersebut, Selasa 22 Oktober 2024

Anggaran yang harusnya di peruntukkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, diduga kuat telah terjadi penyelewengan anggaran, diperkirakan mencapai milyaran rupiah, dengan modus titipan dari  oknum yang mempunyai kepentingan di Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal. 

salah satu titipan yang dimaksud dalam pelaksanaan kegiatan Smart Village TA 2023 di seluruh Desa se Kabupaten Mandailing Natal.

Atas dugaan penyelewengan anggaran (KEJATI SUMUT) melalui Inspektorat Mandailing Natal sesuai dengan surat permohonan dokumen kepada Inspektorat daerah melalui Camat kepada Kepala Desa  di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.


Berikut Surat Tugas Inspektorat  menugaskan Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Pengawasan, serta (PPUD), Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/Audit adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Smart Village di seluruh desa yang berada di wilayah daerah Kabupaten Mandailing Natal dengan menggunakan Dana Desa TA 2023.

Ahmad Lubis Ketua OKK DPC GRIB Jaya Mandailing Natal, mengapresiasi kinerja Inspektorat Mandailing Natal, dan sepengetahuan kami, pemeriksaan  yang di jadwalkan, selesai pada tanggal 21 oktober 2024,  berdasarkan informasi yang kami peroleh, hasil dari pemeriksaan tersebut akan di limpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," Ungkapnya.

Dalam hal ini, kami akan terus memantau  kasus ini sampai ke (KEJATI SUMUT), karena dalam pandangan kami pemeriksaan/Audit dari Inspektorat sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, alat bukti sebagai bahan guna untuk menetapkan tersangka penyalahgunaan wewenang dan untuk kepentingan pribadi,perorangan,golongan dan kelompoknya saja, oknum tersebut diduga perbuatan melawan hukum,  penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang sebagai pengguna  anggaran Smart Villagen TA 2023.

Harapan kami (KEJATI SUMUT) segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,"  tutup Ahmad Lubis.

(Magrifatulloh)
Lebih baru Lebih lama