Dinkes Kota Gorontalo Apresiasi Pendampingan Pemenuhan Capa Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)


 



Sambar.id Gorontalo - Bagi pelaku usaha olahan pangan hal yang terpenting adalah dapat memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pihak dinas, sehingga kegiatan ini bertujuan pendampingan pemenuhan CAPA terhadap ketentuan sarana label maupun iklan bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan untuk bidang makanan 22/10/2024.


Selain itu terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi dalam memenuhi komitmen IRTP, antara lain memenuhi ketentuan cara produksi pangan olahan yang baik bagi industri rumah tangga, memenuhi ketentuan label, memastikan kondisi lingkungan serta ruang tempat produksi, juga aspek higenis maupun diharapkan tempat sampah harus tertutup, dan faktor terpenting adalah perihal kesehatan karyawan, " ujar Mohamad Kasim, selaku kepala dinas kesehatan kota gorontalo, hotel Aston Selasa 22 oktober 2024.



Disamping itu ucap kasim, dalam kegiatan ini meliputi bimtek penilaian mandiri bagi pelaku usaha, pengawasan terhadap sarana produksi, pengawasan pada pelabelan minimal, iklan olahan pangan," jelasnya.


Selain itu dalam kegiatan tersebut pemenuhan komitmen IRTP akan diawasi dalam jangka waktu 3 bulan sejak SPP - IRT diterbitkan, belum memenuhi persyaratan, pelaku usaha tersebut akan diberikan tenggat waktu 3 bulan untuk melakukan pemenuhan perbaikan, " tandasnya.


Kedepan pihaknya berharap agar kegiatan pendampingan ini akan lebih memaksimalkan setiap produksi olahan bersinergi dengan pihak pengawas dari dinas terkait yang sekaligus akan mendapatkan hasil yang diharapkan," pungkasnya.

( syarief 01 )

Lebih baru Lebih lama