SAMBAR.ID, Rembang – Meski ancaman sanksi bagi pengusaha tambang ilegal sudah jelas, tambang milik Nurjat Malika di RT 01 dan RT 02 RW 02 Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, tetap beroperasi. Hal ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Menurut pantauan awak media dan warga setempat, aktivitas penambangan milik Nurjat Malika sempat berhenti saat diketahui ada investigasi di lokasi. Namun, tak lama setelah awak media meninggalkan tempat tersebut, tambang kembali beroperasi seperti biasa. Ini menimbulkan dugaan bahwa informasi kedatangan media telah bocor, sehingga penambang menghentikan sementara operasionalnya untuk menghindari sorotan.
"Kemarin mereka tutup saat ada media yang datang. Tapi besoknya mereka buka lagi, seolah tidak ada masalah. Sepertinya mereka sudah tahu kalau media sudah pergi dari lokasi," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dampak Lingkungan yang Serius
Dampak dari penambangan ilegal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga setempat, terutama pada sektor pertanian. Sumber air bersih yang biasa digunakan oleh warga mulai mengering. Selain itu, kesuburan tanah di sekitar area penambangan juga berkurang, yang menyebabkan menurunnya hasil panen petani setempat.
"Kegiatan tambang ini sangat merusak tanah dan air di sini. Sumur-sumur warga mulai kering, dan panen kami tidak sebagus dulu lagi," tambah warga lain yang ikut menyuarakan keresahannya.
Dugaan Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum
Warga menduga pemilik tambang ilegal tersebut telah menjalin hubungan dengan oknum aparat penegak hukum serta instansi terkait, yang membuat aktivitas penambangan tanpa dokumen resmi tersebut terus berjalan tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana tambang ilegal ini masih bisa beroperasi meskipun jelas melanggar hukum.
"Sudah banyak yang melaporkan, tapi sampai sekarang masih jalan. Jangan-jangan ada yang ‘main mata’," ujar salah seorang warga.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba, sanksi untuk penambangan ilegal sangatlah tegas. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, meski ancaman sanksi pidana sudah jelas, penambangan ilegal milik Nurjat Malika seolah tak tersentuh hukum.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Rembang tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta agar ada tindakan tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami hanya ingin penegakan hukum yang adil dan tegas. Jangan sampai ada pembiaran, apalagi kalau sudah tahu aktivitas tambang ini merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan warga," tegas salah satu warga dengan nada penuh harapan.
Editor : Toni
Sumber : tbinterpol.com