SPBU nomor 64.788.06 di Desa Sungai Jawi, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang |
Temuan ini muncul setelah awak media memergoki pengisian BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar ke jerigen yang disusun di atas mobil pick-up. BBM tersebut diduga dijual ke pengecer dengan jumlah besar, yang berpotensi menyebabkan kelangkaan bagi konsumen umum di daerah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengisian BBM menggunakan jerigen tidak hanya melanggar aturan keselamatan, tetapi juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 53 yang melarang penjualan BBM tanpa izin resmi, serta Pasal 55 yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.
Pihak awak media mencoba mengonfirmasi dugaan pelanggaran ini kepada perwakilan pemilik SPBU berinisial DR. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Konsumen pengguna kendaraan di wilayah tersebut menyatakan keresahan mereka karena sulitnya mendapatkan BBM jenis Pertalite, yang seharusnya diperuntukkan langsung bagi masyarakat.
"Sekarang kalau mau beli Pertalite di sini sulit, selalu saja habis. Kalau pun ada, kita antre lama karena banyak jerigen diisi lebih dulu," keluh salah satu warga yang kerap mengisi BBM di SPBU tersebut.Menurut dugaan, praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar dengan menjual BBM kepada pengecer dalam jumlah besar. Namun, akibatnya, masyarakat yang bergantung pada Pertalite untuk kebutuhan harian mereka harus menghadapi kelangkaan yang terus berulang.
Sejumlah pihak berharap agar pemerintah dan aparat berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal tersebut. Jika terbukti melanggar UU Migas, pelaku dapat diancam dengan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai ketentuan dalam Pasal 55 UU Migas.
Masyarakat berharap tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menjaga ketersediaan BBM bagi konsumen umum serta mencegah kelangkaan yang berulang.(Yuli)