Diduga Pelaksanaan Kegiatan Sarana Prasarana Sekolah, dan Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler Tahun Anggaran 2022 Siluman, Dimasa Pandemi Covid - 19 Desaese.


SAMBAR.ID, JEPARA, JATENG, Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 Jo No 63 tahun 2023 tentang Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)  harusnya menjadi acuan setiap lembaga pendidikan. Menurut regulasi tersebut, bahwa prinsip pengelolaan dana BOSP yaitu, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Jum'at  11/10/2024.


Diduga LPJ Siluman dilingkaran Sekolah menengah kejuruan negeri(SMKN) 1 Jepara, Kecamatan Jepara Kota, hal itu berdasarkan informasi yang beredar bahwa Kepala Sekolah dan bendahara setempat diduga sengaja membuat laporan Siluman penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Modus operandi dalam melakukan praktek yang di duga dilakukan oknum Kepsek dan bendahara dengan cara membuat LPJ Siluman dalam mempertanggung jawabkan keuangan yang bersumber dari dana Bos.


Praktek tersebut diduga syarat praktek penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan Negara.


Saat awak media mengkonfirmasi kepala sekolah tersebut pihak sekolah mau konfirmasi dulu ke operator dan disaat konfirmasi lagi kepala sekolah mengatakan itu sudah sesuai.pada hari Jum'at 4 Oktober 2024 di ruang kantor kerja kepala sekolah SMKN 1 JEPARA, masuk pukul 11.00 wib selesai pukul 14.12 wib," Penjelasan kepala sekolah Sugiyanto. Hari yang sama di ucapkan sudah sesuai.Harus disertakan Berita Acara Kegiatan Per item, terang awak media sambar.id kepada kepala sekolah,"terangnya.


Miris disaat orang tua murid tengah berjuang keras untuk memberikan pendidikan melalui sekolah yang berkualitas, justru Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Dana BOS) diduga menjadi ajang manfaat oknum kepala sekolah, seperti di temukan di SMKN 1 Jepara, yang terletak di Jalan Gudang Sawo KM. 1.5 Mulyoharjo Jepara Telp. (0291) 4295611 Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.


Hasil pantauan awak media menemukan adanya Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Dana BOS yang bersumber dari https://bos.kemdikbud

yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dilapangan, salah satunya pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp 757.268.000 (Tuju Ratus Lima Puluh Tuju Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu  Rupiah) dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Senilai Rp  290.837.750 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tuju Ribu Tuju Ratus Lima  Puluh Rupiah) dalam LPJ DANA BOS tahap 1,2 dan tahap 3 Tahun 2022, SMK Negeri 1 Jepara yang diperkirakan Siluman.


pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 1.884.000 Tahap 1.

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 265.641.000 Tahap 2.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 489.743.000 Tahap 3.


Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 22.930.000 Tahap 1.

Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 163.437.750 Tahap 2.

Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 104.470.000 Tahap 3.


Jumlah antara Kegiatan Sarana Prasarana Sekolah dan kegiatan pembelajaran Ekstrakurikuler Total Rp 1.048.105.750 Tahun Anggaran 2022, Sorotan Publik.


Sementara salah seorang orang tua wali murid berpendapat, itu sangat menyayangkan atas kejadian, perbuatan melanggar hukum tersebut, yang diduga dilakukan Oknum Kepala Sekolah dan Oknum bendahara SMK Negeri I Jepara. 


“Hal ini tentu telah mencederai dunia pendidikan, "terutama," Kabupaten Jepara. Untuk itu kita minta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dapat menindak tegas perbuatan yang tercela tersebut,” kata orang tua wali murid seraya menegaskan bila Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara SMK Negeri I Jepara Kab Jepara tidak berniat untuk menyelesaikan masalah ini, maka akan ditindak lanjuti ke ranah hukum.

Sampai berita ini ditayangkan, dan masih diusahakan " dikonfirmasikan " Kepada Pihak Sekolahan," Ungkap awak media Sambar.id biro Jepara.



Editor  :  Toni

Sumber : Red



Episode ke 3

Lebih baru Lebih lama