SAMBAR.ID, Diduga Meski jelas sangsi bagi pengusaha tambang ilegal,namun milik NurJat malika tetap saja beroperasi yang berlokasi di RT 01 RT 02 RW 02 kelurahan Sido Mulyo kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Pantauan awak media dan warga sekitar di lokasi terlihat penambangan milik Nurjat malika telah tutup,padahal sebelumnya eksis beroperasi , seperti nya keberadaan awak mèdia di TKP saat investigasi telah bocor .
Mirisnya, esok harinya mereka tetap beroperasi,lantaran tak lagi diawasi mèdia dan mengetahui kalau awak mèdia telah pergi dari lokasi penambangan , seolah sudah merasa aman .
Dampak dari kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga setempat , apalagi dampak bagi kesuburan tanah sumber Sumur air bersih yng keseharian digunakan warga.kering dan mengakibatkan kurang nya hasil panen petani
Warga menduga pemilik tambang ilegal tersebut telah menjalin kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun intansi terkait, yang membuat aktifitas pertambangan tanpa dokumen resmi milik Nurjat malika masih terus berjalan langgeng hingga saat ini.
Sanksi untuk penambangan ilegal logging, termasuk penambangan, adalah pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 158 Undang-Undang Minerba, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Masyarakat berharap APH dan pihak intansi yang berkompeten di Rembang tidak tidur dan melakukan tindakan tegas sesuai aturan dan hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Editor : Toni
Sumber : tbinterpol.com