Camat Pusakajaya Kujuhkan 68 anggota BPD.
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Pj Bupati Subang yang didelegasikan kepada Camat Pusakajaya Mengukuhkan Dan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang tahun 2024, Rabu (02/10/2024).
Turut hadir dalam acara pengukuhan tersebut, Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr. R. Jusdijahlan, S.H, M.M, CHRA yang diwakil Kanit Lantas Polsek Pusakanagara Iptu Nurudin, Danramil 0511/Pusakanagara Kapten Czi Alipudin yang diwakili Serka Imam Santosa, para Kepala Desa se-Kecamatan Pusakajaya, anggota BPD yang akan dikukuhkan, serta tamu undangan lainnya.
"Sebanyak 68 anggota BPD dari 8 Desa pada hari ini dikukuhkan dan ditambah masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun” Kata Camat Pusakajaya H.Alex Nursalam, S.STP.
Camat menyebut dalam pasal 56 ayat 1dijelaskan bahwa masa keanggotaan badan permusyawaratan desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji
dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
"Yang artinya, masa jabatan bapak ibu sebagai anggota badan permusyawaratan desa ditambahkan 2 tahun, dari 6 menjadi 8 tahun. terhitung sejak pelantikan saudara beberapa tahun yang lalu," ucap Camat.
Lebih lanjut Camat menyampaikan perpanjangan masa jabatan BPD patut kita syukuri bersama, karena selama ini telah lama diperjuangkan oleh pemerintah desa Se-Indonesia seiring dengan diperpanjangnya juga masa jabatan kepala desa," tuturnya.
"Dengan perpanjangan ini bapak ibu anggota BPD juga mempunyai banyak waktu atau kesempatan untuk bersama-sama kepala desa menuntaskan program-program yang telah ditetapkan dan sepakati bersama sehingga kehidupan masyarakat yang bapak ibu wakili dapat lebih baik dan lebih sejahtera lagi," pungkas Camat. (*)