SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Lagi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui bidang pemberantasan menggelar kegiatan Press Release serta Pemusnahan Barang Bukti (Babuk) Tindak Kejahatan Narkotika.
Kegiatan berlangsung dihalaman Kantor BNNP Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Palu Selatan, Kota Palu, Rabu pagi (30/10/2024).
Hadir pada kesempatan itu, Kapolda Sulteng yang diwakili Dir Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol, Dasmin Ginting, S.I.K, pihak Kejati Sulteng, Pihak Pengadilan Negeri Palu, dan pihak Kemenkumham, Kakanwil Kemenag Sulteng.
Tak ketinggalan pihak BPOM, MUI Kota Palu, Kantor POS serta para pejabat tinggi BNNP Provinsi Sulteng serta awak media, surat kabar hingga elektronik.
Sementara itu, hingga saat ini BNNP Sulawesi Tengah (Sulteng) telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 27 laporan kejadian narkotika dengan barang bukti (Babuk) jenis sabu sebanyak 2.426,5 gram.
Kemudian ditambah dengan narkotika babuk Ganja sebanyak 2.203,5 gram, dengan tersangka sebanyak 40 orang.
Pada kegiatan ini babuk yang dilakukan pemusnahan adalah Narkotika jenis ganja berasal dari Medan, Sumatera Utara, seberat 2.119,27 gram dan Sabu total 3,9 gram.
Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Ferdinand Maksi Pasule S.I.K, melalui sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke seluruh lapisan masyarakat, dimana selama ini sudah turut andil memberikan informasi dalam pelaksanaan tugas BNNP.
"Kami sangat mengapresiasi khususnya peran masyarakat dan jurnalis dalam pengungkapan kasus-kasus peredaran gelap narkotika di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah," pungkasnya.
Diakhir kesempatan, dilanjutkan dengan pemusnahan Babuk yang disaksikan langsung para perwakilan tamu kemitraan, Polda Sulteng, Kejati Sulteng, Kakanwil Kemenag, PN Palu hingga awak media. (Ibra/Red).