Sambar.id,Toraja Utara-Seorang pria berinisial IP (21) yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap 2 orang wanita berstatus mahasiswa di lokasi yang berbeda berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, pada Kamis (24/10/2024) sore.
IP diamankan oleh petugas berdasarkan 2 Laporan Polisi yang telah diterima atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban sebut saja Sdri. Sri (21) dan Sdri. Greysela (22).
Peristiwa penganiayaan yang dialami Sdri. Sri terjadi pada Selasa (15/10/2024), saat itu pelaku dengan menggunakan tangan kosong menganiaya Korban yang baru saja tiba di rumah tempat tinggalnya.
Tak sampai disitu, pelaku yang merasa belum puas lalu kembali melakukan penganiayaan saat Korban Sdri. Sri sedang berada di kampus UKI Toraja. Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku memukul korban Sdri. Sri dengan menggunakan kunci motor hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Untuk peristiwa penganiayaan yang dialami Sdri. Greysela terjadi pada Rabu (23/10/2024) sore hari, yang mana saat kejadian pelaku IP yang sedang mengendarai sepeda motor dengan tiba-tiba menendang bagian perut sebelah kanan korban.
Merasa dirugikan, kedua korban yang harus mendapatkan pertolongan medis akibat ulah pelaku akhirnya memilih melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolres Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan pengungkapan dan kronolgis kejadian tersebut. Ia benar pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pelaku berinisial IP (21) yang sebelumnya telah melakukkan penganiayaan terhadap 2 orang wanita berstatus mahasiswa.
Dijelaskannya, pelaku yang juga berstatus sebagai mahasiswa diamanakan di wilayah Lampan Kecamatan Tallunglipu tanpa adanya perlawanan.
Adapun motifnya, dikarenakan pelaku merasa cemburu terhadap Korban Sdri. Sri yang kemudian ikut berimabas kepada korban Sdri. Greysela yang merupakan sahabatnya, terang Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku IP (21) telah berada di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, Ia dikenakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun”, tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)