Aksi Menuntut Hak Plasma Masyarakat

RIAU - Sambar.id // Pekanbaru 8 Oktober 2024, Pemantau keuangan negara PKN bersama masyarakat yang tergabung dengan Forum kelompok Petani Redang Seko dan Forum Pembela Keadilan Masyarakat Kerumutan dan  Forum Talang Mamak berdaulat Desa Talang Suka maju dan Talang Suka Limau telah melaksanakan aksi damai untuk menuntut hak plasma masyarakat 20% dari HGU  di kantor PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda Plantation di Jalan Arifin Pekan Baru, Riau pada dini hari selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar jam 10 sampai selesai, demikian disampaikan Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Umum PKN Pada acara konferensi Pers setelah selesai melaksanakan aksi damai .


Patar Sihotang menjelaskan bahwa PT Gandaerah Hendana yang berlokasi di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indra Giri Hulu dan Desa Kerumutan, Kecamatan kerumutan pelelawan  dan PT Inecda Plantation  Desa Talang Sungai maju dan desa talang sungai limau kecamatan lirik kabupaten indragiri hulu semenjak  didirikan dan beroperasi belum pernah memberikan Kewajibannya kepada Masyakat sekitar nyaitu memberikan Fasilitas kepada Masyarakat minimal 20 %  dari lahan yang di dapat atau  dari luas ijin HGU dari PT Gandaerah Hendana  dan PT Inceda Plantation.

 

Patar juga menyampaikan Bahwa pemberian Fasilitas 20 % kepada masyarakat adalah  Kewajiban PT Gandaerah Hendana  dan PT Inecda Plantation, dan  hak dari masyarakat seperti amanat dan Perintah Undang Undang dan peraturan dan keputusan Menteri seperti di bawah ini  :

1.PP No 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian 

Pasal 12

(1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:

a. area penggunaan lain yang berada di luar HGU; dan/atau

b. area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O % (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.

(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk USaha

Perkebunan diberikan HGU.

Bahwa Berdasarkan  Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang /BPN  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan tata cara penetapan HGU 

Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 40

(1) Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk:

a. melaksanakan usaha pertanian, perikanan atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;


k. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum; dan

l. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum.

Pasal 41

(1) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k.


Patar Sihotang yang sering di panggil Patar menjelaskan bahwa Pada setelah di laksanakan Orasi orasi  ,maka dari Pihak Perusahaan di persilahkan  masuk 10 orang perwakilan dari masyarakat untuk dilaksanakan mediasi dan audensi .  dan saat audensi yang di hadiri  Pimpinan Perusahaan dan Pengacara perusahaan dan Pihak kepolisian dari Polres Kota pekanbaru ,dan saat  audensi telah terjadi dialog dan menyampaikan pernyataan dan aspirasi dari perwakilan masyarakat  selanjutnya Patar sihotang sebagai pimpinan aksi menyampaikan secara Resmi Tuntutan antara lain : 

Pemantau keuangan negara PKN,  Forum kelompok Petani Redang seko. Forum Pembela Keadilan Masyarakat Kerumutan 

Forum Talang Mamak berdaulat Desa Talang Suka Maju dan Talang Suka Limau, dengan menyampaikan kepada Pimpinan PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda Plantation  agar memberikan hak hak masyarakat yaitu lahan Plasma 20 % dari luas HGU sesuai dengan undang undang dan peraturan, atas penyampaian Tuntutan ini Pihak manajemen dan Legal nya menyampaikan akan menjawab Tuntutan secara tertulis pada 14 Hari kerja semenjak Aksi ini.


Patar sihotang menyampaikan kepada Pimpinan Perusahaan dan Pihak Kepolisian agar tuntutan masyarakat dapat di perhatikan dan menjadi atensi, karena kalau tidak sesuai dengan aspirasi akan demo lagi dengan membawa massa yang lebih banyak di perkirakan 600 Masyarakat tempatan . dan selanjutnya Tim PKN dan masyarakat meninggalkan tempat audensi.


Patar sihotang menjelaskan bahwa aksi ini di ikuti oleh Massa kurang lebih 60 orang dan aksi berjalan aman dan tertib walaupun ada sedikit kemacetan akibat aksi ini, dan pada jam 12.20 Aksi damai selesai setelah ditutup dengan acara doa yang di pimpin salah satu yang tertua dari talang mamak suka maju.  (*/Red)

Lebih baru Lebih lama