SAMBAR.ID, Demak - Sebanyak 1.600 batang rokok ilegal berhasil ditemukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Bea Cukai, dan Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Demak pada Rabu (16/10/2024). Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan tanpa pita cukai, dengan merk "Smith" dalam berbagai varian warna.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 slop rokok Smith berwarna merah (total 400 batang), 2 slop Smith warna hijau (400 batang), dan 4 slop Smith warna silver (800 batang), dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 batang.
Kasi Lidik Satpol PP Demak, Aryo Soebajoe, menjelaskan bahwa penjual rokok tersebut telah dipantau oleh tim sebelumnya. "Kami sudah memantau aktivitas penjual rokok ilegal ini sejak jauh-jauh hari, dan hari ini dilakukan tindakan untuk memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, terutama rokok," jelas Aryo.
Sementara itu, Soeprat Teguh Rahayu dari Bea Cukai Semarang memberikan peringatan secara humanis kepada para penjual rokok ilegal. Dia mengingatkan tentang konsekuensi hukum yang tertuang dalam Pasal 54 UU Cukai, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai tanpa pita cukai dapat dikenai pidana denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Operasi ini merupakan langkah serius dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak dan memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai.
Editor : Toni
Dilansir dari: PoliceNews