Terendus, Ada Dugaan Korupsi di Pemkot Palu Sebesar Rp. 2,6 M, Ini Pihak Terlibat

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Yudi Trisnaamijaya, SH dalam rilisnya /F-Hms Kejari Palu.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Terendus, ada dugaan kuat tindak Pidana Korupsi yang cukup fantastis dengan nilai sebesar Rp. 2.664.484.054 (2,6 M) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palu.


Kronologisnya adanya dugaan penyimpangan dengan tidak melaporkan pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibayarkan oleh wajib pajak.


Hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang telibat dalam proses Penerbitan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Dugaan korupsi itu sejak tahun anggaran 2018- 2019 di Pemerintahan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp.15.390.750.425,00 dan TA 2019 sebesar Rp.6.338.089.301,00


Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Yudi Trisnaamijaya, SH dalam rilisnya kepada sejumlah media di Palu Kamis (12/9/2024) via WhatsApp 


Dia mengatakan tim Intelijen Kejari Palu telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari beberapa pihak.


“Dan dalam proses pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2018 ditemukan ketidaksinkron antara data dari Kantor Pertanahan Kota Palu, badan Pendapatan Kota Palu dengan rekening Koran Penerimaan BPHTB yang disetorkan wajib pajak tahun 2018 dengan total keseluruhan yang tidak diterima oleh Kas Umum Daerah senilai kerugian sementara sebesar Rp. 2.664.484.054, ”bebernya.


Olehnya Yudi menegaskan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palu telah menaikkan status penyelidikan dugaan penyimpangan (korupsi) anggaran pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintahan Kota Palu. (***)


Source : Deadlinenews.com

Lebih baru Lebih lama