Temu SARARA di Wani, Rahmad Arsyad Yakinkan Warga Donggala Dapat Jaminan Pendidikan Gratis

CAPTION : Bacabup Donggala Rahmad Arsyad saat menyambangi ratusan warga di Desa Wani, Kabupaten Donggala/F-Hms Timses SARARA.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Donggala kembali menegaskan tekadnya untuk menjadikan pendidikan sebagai fokus utama dalam membawa Donggala keluar dari daerah tertinggal. 


Hal itu diungkapkan dan diyakinkan Rahmad Arsyad saat menyambangi ratusan warga di Desa Wani, Kabupaten Donggala, dimana yang berbatasan langsung dengan Palu Utara, Kota Palu.


Pada kesempatan itu, Rahmad juga kembali menegaskan pendidikan berkualitas, tuntas, dan gratis bagi masyarakat Donggala. 


Melalui pemaparannya, dirinya menekankan bahwa janji pendidikan gratis selalu di umbar dan tidak pernah ada realisasinya. Menanggapi hal itu Rahmad bersedia memberi kontrak politik atas jaminan pendidikan gratis di Donggala.


"Bapak ibu saudara, sampesuvuku mungkin sudah lelah diberi janji. Apalagi soal jaminan pendidikan untuk anak-anak kita. Maka dari itu beri kami kesempatan untuk membuktikan, dan kami siap untuk kontrak atas janji saya ini", tegasnya.


Pendidikan yang dijanjikan pasangan Rahmad Arsyad dan Abdul Rasyid akan diiringi dengan pendidikan yang tuntas. 


Artinya menyiapkan jaminan pendidikan gratis 12 tahun Rahmad dan Rasyid akan menyetarakan kebutuhan kompetensi lulusan dengan dunia kerja, agar lulusan anak Donggala dapat terserap dunia kerja.


Pasangan dengan tagline 'SARARA Donggala' ini juga melengkapi misi pembangunan sumber daya manusia dengan perencanaan pembangunan Politeknik Donggala di area Pantai Barat Donggala.




"Tidak boleh lagi ada anak-anak Donggala tidak sekolah, tidak mampu membayar pendidikan tinggi. Nantinya, jaminan kerja untuk lulusan juga di sinkronisasi lewat pembangunan Kawasan Industri Donggala (KIDA), dan pendekatan akses pendidikan tinggi di wilayah Pantai Barat dengan membangun Politeknik Donggala", tegasnya lagi.


Tentang kewenangan jaminan pendidikan oleh Kepala Daerah sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.


"Jika masih ada yang berpikir bahwa itu bukan kewenangan Bupati untuk menjamin pendidikan hingga kuliah, semua daerah sudah banyak yang melakukan, misalnya lewat dana otonomi khusus dan sebagainya", pungkas Rahmad meyakini bahwa cita-citanya merubah Donggala bisa diwujudkannya. (Abu Bakar/Red).

Lebih baru Lebih lama