Screnshoot video |
Hasil Pantauan awak media dan warga sekitar ber.inisial H dan JN Sabtu (28/09/24) di sekitar lokasi terlihat penambangan milik Hj sapa Atun masih beroperasi ,bahkan sudah sepuluh tahunan padahal diketahui kalau penambangan tersebut tak mengkantongi izin.
Dampak dari penambangan ilegal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga sekitar, ditambah lagi tampak pada kesuburan tanah yang mengakibatkan kurang nya hasil panen petani dan menghambat sumur air bersih.
Warga menduga kalau adanya APH dan pemilik tambang yang mbuat aktifitas pertambangan ilegal milik Hj Sapa Atun berjalan mulus dan langgeng.
Bahkan diduga kuat Dinas terkait pun ikut serta dalam mengamini aktivitas penambangan tersebut.
Terlihat kendaran keluar masuk (doc.tangkap Layar) |
Sanksi untuk penambangan ilegal, termasuk penambangan andesit, adalah pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.
Baca Juga: Laskar Merah Putih Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 158 Undang-Undang Minerba, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(Red)
(Toni-Kabiro Jepara)
Sumber : media tbinterpol.com