Diduga Tambang Ilegal Milik Hj Sapa Atun Berdampak Pada Masyarakat Sekitar Mengganggu Produktifitas Pertanian dan menghambat sumur Air Bersih

Screnshoot video
Sambar.id, Rembang, Jateng
 -
 Meski jelas sangsi yang menjerat penambang ilegal jenis andresit, namun tetap saja penambangan tersebut eksis dijalanin Hj Sapa Atun yang berlokasi di Desa Gondo sari RT 01 RT 02 R0 02 kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Hasil Pantauan awak media dan warga sekitar ber.inisial H dan JN Sabtu (28/09/24) di sekitar lokasi terlihat penambangan milik Hj sapa Atun masih beroperasi ,bahkan sudah sepuluh tahunan padahal diketahui kalau penambangan tersebut tak mengkantongi izin.
Dampak dari penambangan ilegal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga sekitar, ditambah lagi tampak pada kesuburan tanah yang mengakibatkan kurang nya hasil panen petani dan menghambat sumur air bersih.

Warga menduga kalau adanya  APH dan pemilik tambang yang mbuat aktifitas pertambangan ilegal milik Hj Sapa Atun berjalan mulus dan langgeng.

Terlihat kendaran keluar masuk (doc.tangkap Layar)
Bahkan diduga kuat Dinas terkait pun ikut serta dalam mengamini aktivitas penambangan tersebut.


Sanksi untuk penambangan ilegal, termasuk penambangan andesit, adalah pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.

Baca Juga: Laskar Merah Putih Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 


Pasal 158 Undang-Undang Minerba, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(Red)


(Toni-Kabiro Jepara)

Sumber : media tbinterpol.com

Lebih baru Lebih lama