SAMBAR.ID Sungailiat || Suhendro Anggara selaku ketua salah satu aktivitas muda Bangka akhirnya benar -benar membuktikan ucapannya dengan melaporkan AK ke Reskrim Polres Bangka terkait ucapan AK "Kalo orang bangka tidak ada marwah dan harga diri" pada momen pertemuan BMI kab.Bangka.
Sekitar pukul 11.00 wib Suhendro Anggara didampingi beberapa tokoh ormas ,dan LSM di kabupaten bangka menuju Mapolres Bangka dari Kantor MPC Pemuda Pancasila kab.Bangka.
Setelah beberapa jam melaporkan kemudian akhirnya Suhendro membawa surat LP dengan didampingi para ketua LSM,Ormas Kab.Bangka antara lain Ketua LMP Bangka Andi Sofyan,Ketua PP Kab.Bangka Ferdy,Ketua MAC PP Belinyu Putik,Ketua Hammas Amhar Harun,Ketua SNNU Lukman, SH,sekjen HNSI Slamet Riyadi,Ketua LSM KPMP Angga , keluar dari ruangan Pelaporan Reskrim Mapolres Bangka dan menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bangka agar jangan mau dianggap rendah dan tidak punya marwah,dan saya bersama- sama perwakilan Ormas ,LSM,dan perwakilan masyarakat akan terus berjuang dan mengawal proses hukum ini" tegas Suhendro.
Seperti pemberitaan sebelumnya bahwa pihak AK Law Firm diwakili Asmi narti SH,CCD telah melayangkan surat somasi kepada Suhendro akibat dianggap telah menebarkan fitnah atau berita hoax.
Dimana Suhendro gegara statement atau pernyataannya di salah satu media online menuding Dr Andi Kusuma SH MKn CTL caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) 2024 telah melakukan perbuatan yang dianggapnya telah merendahkan harga diri dan marwah masyarakat di Kabupaten Bangka.
Pernyataan Andi Kusuma itu pun menurut pengakuannya justru diungkapkan dalam sebuah rapat Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Bangka beberapa bulan lalu. Pernyataan Suhendro ini pun tayang di salah satu media online dengan judul “Sebut Orang Bangka Tak Punya Marwah dan Harga Diri, Aktivis ini Tuntut Andi Kusuma”.
Tak cuma itu, Suhendro dalam statementnya sempat menyebutkan jika Andi Kusuma telah melontarkan pernyataan bertendensi SARA itu saat dirinya diminta oleh Ketua BMI Kabupaten Bangka, Budiyono, untuk menghadiri undangan rapat dari Andi Kusuma, guna membahas soal pencalonan Andi Kusuma sebagai Caleg DPRD Provinsi Babel dari PDIP.
Akibat pernyataannya, pihak AK Law Firm & Partners pun akhirnya melayangkan surat somasi kepada Suhendro. Surat somasi tersebut telah dilayangkan, Senin (16/9/2024) malam melalui kiriman pesan singkat atau WhatsApp (WA) ke nomor ponsel pribadi Suhendro.
Sementara itu, Asmi narti SH, CCD asal AK Law Firm selaku pengacara Andi Kusuma mengatakan pihaknya sengaja melayangkan surat somasi kepada Suhendro lantaran pernyataan yang bersangkutan (Suhendro) dianggap telah menebarkan fitnah atau hoax.
“Semua pernyataannya itu tidak benar, bahkan kami anggap dia (Suhendro – red) telah menyebarkan fitnah alias hoax,” kata Asmi narti kepada wartawan, Senin (16/9/2024) malam di kantor hukum AK Law Firm di kawasan jalan raya Pangkal Pinang No.369 Merawang, Bangka.
Bahkan dalam pernyataannya di media online tayang, Minggu (15/9/2024) mirisnya Suhendro menurut Asmi narti malah menuntut Andi Kusuma untuk mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut kepada masyarakat Bangka. Alasan Suhendro pada momen pertemuan BMI Kabupaten Bangka dirinya mengaku sempat mendengarkan dan merekam pernyataan Andi Kusuma.
“Andi Kusuma harus bertanggungjawab dengan perkataan dia. Minta maaf di publik. Seolah-olah orang Babel rendah. Jangan pernah hina orang Babel khususnya Bangka Induk, karena di situ saya mendengar sendiri. Saya sebagai saksi, sebagai Wakil Ketua BMI Kabupaten Bangka,” ucap Suhendro mengutip pernyataan nya di media online itu.
Dalam pemberitaan tersebut Suhendro terkesan yakin jika Andi Kusuma menyebutkan sebanyak 50 % (persen) masyarakat di Kabupaten Bangka Induk tidak ada marwah dan harga diri.
“Memang ada dikatakan 50 persen masyarakat Bangka Induk itu tidak ada marwah dan harga diri yang dibicarakan oleh Andi Kusuma. Di situ dia sudah menghina orang Bangka Belitung,” sebut Suhendro.
Lebih mengejutkan lagi pernyataan Suhendro dalam media itu pun sempat menyebutkan jika Andi Kusuma sempat memerintahkan tim suksesnya untuk membayar masyarakat pemilih sebesar 100 ribu rupiah jika mencoblos diri Andi Kusuma.
“Kita memang diperintahkan bahwa khusus di Merawang sama Puding Besar, dia perintahkan kalau sudah coblos dia, difoto, akan dibayar 100 ribu, koordinatornya dikasih 50 ribu,” ungkap Suhendro.
Dalam pernyataan lain Suhendro pun menyebutkan “Kalau orang Bangka dengar rekaman ini apa yang akan terjadi. Rendah banget orang Bangka ini dihina sama Andi Kusuma. Kenapa saya hari ini bicara, karena saya sudah muak, seolah-olah dia paling bersih. Bagi saya bohong. Sedangkan pola dia ngelapor ke KPU, ngelapor si a, si b, tapi dia dalangnya hari ini sebenarnya,” kata Suhendro.
“Saya sangat marah disebut seolah-olah orang Bangka ini jelek. Saya sebagai putra Babel, saya akan lakukan aksi. Hari ini kita dihina oleh Andi Kusuma. Saya akan barbaran tentang rekaman ini, dan ada lagi rekaman-rekaman lain yang akan kita bongkar,” sebut Suhendro.
Kembali ditegaskan Asmi narti jika pernyataan Suhendro dalam pemberitaan itu dianggap telah menyudutkan kliennya (Andi Kusuma) secara sepihak dan sangat merugikan serta menghancurkan kredibilitas, integritas serta mencemarkan nama baik dari kliennya.
Untuk itu pihaknya bermaksud memvalidasi atas kebenaran dan akuntabilitas dari pemberitaan tersebut, bahkan telah dilakukan upaya administrasi berupa dikirimkan nya surat permintaan klarifikasi dengan nomor register : 750/K/AKLAW/IX/2024/BANGKA kepada Organisasi Masyarakat Banteng Muda Indonesia (BMI) guna mengklarifikasi kebenaran terhadap statement yang disampaikan Suhendro tersebut.
“Terhadap surat tersebut kemudian telah ditanggapi oleh organisasi masyarakat Banteng Muda Indonesia (BMI) berdasarkan surat nomor: 145/BMI/IX/2024,” terang Asmi narti.
Dalam surat BMI tersebut dijelaskan bahwa pernyataan Suhendro Anggara Putra adalah suatu ketidakbenaran dan “fitnah”, hal ini sebagaimana termuat dalam redaksi berita pada media berita Metro7.co.id tanggal 16 September 2024 pukul 16:19 sebagai berikut :
Sebaliknya, berdasarkan fakta yang sesungguhnya kata Asmi narti, kliennya (Dr Andi Kusuma) hanya menyampaikan bahwa “Andi Kusuma menghindari perbuatan money politik karena apabila harus kasih uang dulu baru mencolok maka orang tersebut tidak mempunyai marwah”.
Lanjutnya, statement yang disampaikan oleh Dr. Andi Kusuma S.H.,MKn.,CTL tersebut pada dasarnya merupakan suatu penolakan dan penghindaran terhadap perbuatan money politik sehingga bagi oknum yang melakukan perbuatan money politik dalam hal ini menerima dana money politik dulu baru mau mencoblos maka oknum tersebut tidak memiliki marwah.
“Sebaliknya statement yang disampaikan oleh Saudara Suhendro Anggara Putra tersebut merupakan statement yang memicu ujaran kebencian kepada Dr. Andi Kusuma, S.H.,MKn.,CTL,” terang Asmi narti.
Selain itu, secara tendensius redaksi berita pada media berita Metro7.co.id tanggal 16 September 2024 pukul 16:19 menggunakan foto saat pendaftaran kota kosong dalam Pilkada Kabupaten Bangka 2024. Hal tersebut adalah suatu tanda tanya besar karena tidak ada relevansi antara “kotak kosong” dengan Dr Andi Kusuma SH MKn CTL.
“Bahwa atas pemberitaan tersebut “kotak kosong” menjadi turut terseret seolah merupakan perlambangan dari “money politic” atas pemberitaan yang sedang menjerat personal Dr. Andi Kusuma S.H.,MKn,CTL,” jelas Asmi narti.
Terhadap hukum pembuktian dari perkara ini telah dikuatkan dengan surat pernyataan diatas sumpah nomor : 751/AK-LAW/XI/2024/BANGKA atas nama Delza Ristianda dan sumpah nomor : 752/AK-LAW/XI/2024/BANGKA atas nama Irwanto Prawira Swasta yang pada pokoknya menyatakan bahwa pernyataan dari Saudara adalah tidak benar;
” Tindakan yang dia (Suhendro – red) lakukan adalah tidak berdasarkan pada kenyataan yang ada dan telah menggiring opini publik pada ujaran kebencian terhadap kliennya (Andi Kusuma – red),” tegasnya.
Bahkan kata Asmi narti perbuatan Suhendro dinilai tendensius dan terkesan menggiring opini publik, Saudara telah dengan sengaja menyudutkan kliennya (Andi Kusuma) secara sepihak sehingga menghancurkan kredibilitas, integritas dan mencemarkan nama baik dari Andi Kusuma.
“Patut kami duga pernyataan di (Suhendro – red) telah memenuhi unsur dengan sengaja melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 311 KHUP pidana tentang fitnah,” tegasnya.
Adapun bunyi pasal tersebut;
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiar nya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah”.
Bahwa selain itu berdasarkan aspek pencemaran nama baik melalui media sosial, Saudara telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai berikut :
Pasal 27 Ayat (3) :
“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Pasal 28 Ayat (2) :
“Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA).
Oleh karenanya, Asmi narti menegaskan jika pihaknya (AK Law Firm) justru kini meminta Suhendro untuk dapat bertanggung jawab serta memberikan penjelasan terkait dan konfirmasi atas pernyataannya di media online tersebut.
“Terhitung 1 x 24 jam dari somasi yang telah kami layangkan,” tegas Asmi narti.
Sebaliknya, apabila Suhendro tidak memperhatikan atau tidak menunaikan kewajiban saudara tersebut dengan waktu yang telah ditentukan, maka ditegaskan Asmi narti, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
“Kami pun tak menutup kemungkinan untuk diselesaikan secara musyawarah guna mendapatkan mufakat atau secara kekeluargaan sesuai dengan asas Pancasila,” tegasnya.
Dengan adanya pelaporan Suhendro Anggara bersama perwakilan LSM,Ormas,dan tokoh pemuda dan masyarakat kab.bangka hari ini, menyebabkan pintu mediasi sepertinya telah tertutup terhadap pihak AK.
@ns