Stop Pers: Direktur PT. Bososi Pratama Keluarkan Himbauan Larangan

Surat Himbauan (doc
Foto)
Sambar.id, Kendari - Direktur PT. Bososi Pratama Keluarkan Himbauan Larangan kepada Pihak-Pihak yang Mengklaim sebagai Pemegang Saham PT. Bososi Pratama dan yang merasa memiliki Saham PT. Bososi Pratama yang didapat/ dibeli dari Andi Uci Abdul Hakim dan Syarifuddin Thysen Didasari dari Akta 43 tahun 2017. Berikut isinya.


Kepada Yth,. 

Seluruh Pihak-Pihak yang Mengklaim sebagai Pemegang Saham PT. Bososi Pratama dan yang merasa memiliki Saham PT. Bososi Pratama yang didapat/ dibeli dari Andi Uci Abdul Hakim dan Syarifuddin Thysen Didasari dari Akta 43 tahun 2017. 

Di 

Seluruh Wilayah Hukum Republik Indonesia 

Dengan Hormat 

Saya selaku direktur Utama PT. Bososi Pratama, berdasarkan Akta No. 04 Tanggal 04 September 2024 dan data yang terdaftar di ditjend AHU. No. SP Data: AHU-AH.01.09- 0248259. 

Dengan ini memberitahukan kepada seluruh Pihak-pihak yang saat ini menguasai ataupun yang sedang melakukan aktifitas Penambangan di Lokasi atau wilayah konsesi PT. Bososi Pratama yang berlokasi di Konawe Utara Sulawesi Tenggara agar segera untuk menghentikan segala aktifitas di Lokasi atau wilayah konsesi PT. Bososi Pratama. 


Dan Kepada seluruh Pihak-pihak yang merasa telah melakukan Pembelian Saham PT. Bososi Pratama dari Sdr. Andi Uci Abdul Hakim dan Sdr. Syarifuddin Thysen yang dalam hal ini bukanlah sebagai pemilik saham PT. Bososi Pratama yang mana hal tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Peninjauan Kembali No. 269 PK/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024 jo. Putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1280 K/Pdt/2024 Tanggal 27 Juli 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 287/Pdt/2022/PT. Mks Tanggal 5 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 280/Pdt.G/2021/PN. Mks Tanggal 12 April 2022.

Untuk itu berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dapat kami tegaskan kepada pihak yang melakukan transaksi Pembelian Saham PT. Bososi Pratama yang bukan berhubungan langsung dengan Hendra maupun Jason Kariatun selaku Pemegang Saham yang sah sesuai dengan Akta No. 93 Tahun 2016. Maka Tindakan tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab Kami. 


Demikianlah himbauan ini kami sampaikan dan terhadap Pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penambangan / kegiatan dilokasi / Wilayah Konsesi PT. Bososi Pratama agar segera menghentikan aktifitas dan jika masih melakukan penambangan sejak Himbauan ini dikeluarkan.


Maka kami akan mengambil Langkah Langkah/ Upaya hukum yang tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Atas Perhatiannya Kami ucapkan Terima kasih 

Hormat Kami

TTD

Andrias Kevin W

Direktur Utama PT. Bososi Pratama

Lebih baru Lebih lama