Sikin Kampung Cit Diduga Menampung Biji Timah Dari Hasil Penambangan liar Tanpa Izin



SAMBAR.ID Bangka||Riau silip Walaupun sudah dilakukan pembersihan dan penertiban oleh pihak KEJAGUNG RI dan sudah melibatkan beberapa dari para pejabat dan bos besar terkait urusan pertimahan dan pembelian diluar IUP dan SPK, namun tidak membuat takut warga yang satu ini menyerah dan mundur. 


SIKIN warga Desa Kampung Cit Dusun Kayu Arang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka seorang kolektor(penampung) Timah diduga ilegal dari penambang liar yang mempunyai akal bulus tuk mengelabui APH (Aparat Penegak Hukum) dan awak media dengan tidak membeli timah lagi. 


Pantauan awak media hari ini.Minggu (15/9/24) dan dilihat dalam video singkat bahwa di rumah SIKIN terlihat sedang melayani dan membeli biji pasir timah diduga ilegal yang tak mengantongi izin tampung sementara dari PT. Timah T b k berskala besar. 


Terpisah konfirmasi Zikin lewat Nomor WhatsApp mengatakan", dengan nada sombong Kalian datang kesini rumah saya jangan minta maksa-maksa, saya beli timahnya tuk di jual bebas, dimana harga tertinggi disitu saya jual”. Ucapnya


Lalu Awak media bertandang ke rumah SIKIN untuk konfirmasi terkait pembelian biji timah di luar W I U P PT. Timah T.b.k untuk berimbang nya dalam pemberitaan bukan untuk meminta-minta


Artinya hal tersebut SIKIN sudah membuat pembohongan publik terhadap APH dan awak media terkait pembelian biji pasir timah diduga ilegal.


“Masih beli Bang, dulu timahnya disetor ke bos Rizal tapi tidak tahu sekarang”. ucap Narsum yang tak mau disebut namanya. 


Diduga selain tak mengantongi izin tampung sementara dari PT.Timah Tbk. SIKIN juga diduga membeli timah dengan Kapasitas besar di luar WIUP PT.Timah yang kini menjadi pokok utama permasalahan dan pemeriksaan oleh KEJAGUNG RI. 


Sangat di sayang kan oknum penegak hukum tidak ada mengambil tindakan tegas jelas sikin termasuk melanggar hukum sebagai penampung biji timah dari hasil penambang liar ( ilegal).  

Yang mana kita ketahui penambang liar /penambang ilegal sama juga dengan mencuri aset negara. 


Hingga berita ini di terbitkan tim media berusaha dan berupaya mengkonfirmasi kepada Pihak Dirkrimsus Polda Babel Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K, M.H terkait kolektor timah ilegal yang membeli di luar IUP dan SPK PT. Timah Tbk. di desa Kampung Cit dusun Kayu Arang hingga kini masih beraktivitas.

(Tim)

Lebih baru Lebih lama