Setiap Tahun SMKN 1 HAURWANGI Habiskan Ratusan Juta Untuk Pemeliharaan Sarpras

 


SAMBAR.ID,Cianjur -SMKN 1 Haurwangi  merupakan salah satu Lembaga Pendidikan yang ada di Kabupaten Cianjur, jumlah siswa yang signifikan pada tahun ajaran 2024/2025 yang  mencapai 943 orang. Pengelolaan adminisrasi tentunya menjadi salah satu faktor untuk menunjang keberhasilan dalam kegiatan belajar mengajar.


Dari data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber ( red ) jumlah siswa dalam kurun waktu empat tahun terakhir terus mengalami peningkatan, berikut data lengkapnya.

- Tahun Ajaran 2020/2021, semester ganjil sebanyak 526 siswa, dan semester genap sebanyak 526 siswa; 

- Tahun Ajaran 2021/2022, semester ganjil sebanyak 564 siswa, dan semester genap sebanyak 565 siswa; 

- Tahun Ajaran 2022/2023, semester ganjil sebanyak 728 siswa, dan semester genap sebanyak 721 siswa; 

- Tahun Ajaran 2023/2024, semester ganjil sebnyak 781 siswa, dan semester genap sebanyak 794 siswa. 


Seiring dengan makin bertambahnya jumlah siswa tentu saja hal tersebut juga berimbas pada alokasi anggaran BOS yang diterima oleh pihak Sekolah. Berikut adalah data penerimaan anggaran BOS SMKN 1 Haurwangi untuk 4 tahun terakhir.


- Penerimaan BOS Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 802.080.000,-

- Penerimaan BOS Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 853.600.000,-

- Penerimaan BOS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 908.800.000,-

- Penerimaan BOS Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.161.600.000,-


Saat pihak media mencoba mengkonfirmasi Kepala SMKN 1 Haurwangi Bpk Supratman Maman melalui pesan singkat WhatsApp, dengan maksud ingin mengkonfirmasi terkait dengan implemntasi Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 J.o tahun 2023 tentang Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang  harusnya menjadi acuan setiap lembaga pendidikan. Menurut regulasi tersebut, bahwa prinsip pengelolaan dana BOSP yaitu, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Jangan malah ketika dikonfirmasi justru memblokir nomor, kaya ada yang ditutup-tutupi atau memang kepala sekolah SMKN 1 Haurwangi alergi dengan social control ? 


Adapun hal yang ingin ditanyakan atau dikonfirmasikan yaitu terkait dengan penggunaan anggaran untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Dari data yang berhasil dihimpun bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir SMKN 1 Haurwangi menghabiskan anggaran Rp. 1.339.648.300, berikut rinciannya :


- Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, sebesar Rp. 333.936.800,-

- Tahun Anggaran 2022 untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, sebesar Rp. 520.933.500,-

- Tahun Anggaran 2023 untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, sebesar Rp. 484.778.000,-


Penggunaan anggaran yang signifikan untuk pemeliharaan sarpras nampak terlihat di tahun anggaran 2022 dan 2023, dimana pihak sekolah dalam 2 tahun anggaran menghabiskan Rp.  1.005.711.500, untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana saja.


Tak hanya itu pihak media pun menyoroti penggunaan anggaran BOSP SMKN 1 Haurwangi tahun anggaran 2023 berikut data yang berhasil dihimpun pihak media pada tahap 1 dengan jumlah penerimaan BOS sebesar Rp. 580.800.000;


- Penerimaan peserta didik baru (PPDB), sebesar Rp. 0;

- Pengembangan perpustakaan, sebesar Rp. 52.023.000;

- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, sebesar Rp. 0;

- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi  pembelajaran, sebesar Rp. 88.642.500;

- Pelaksanaan kegiatan administrasi satuan pendidikan, sebesar Rp. 133.176.500;

- Pengembangan profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sebesar Rp. 10.000.000;

- Langganan daya dan jasa, sebesar Rp. 0;

- Pemeliharaan sarana dan prasarana, sebesar Rp. 238.578.000;

- Penyediaan alat multimedia pembelajaran, sebesar Rp. 48.380.000;

- Pembayaran honor, sebesar Rp. 10.000.000.


Menanggapi hal tersebut, ketua KPK Jabar Setda Kabupaten Sukabumi, E. Suhendi menyampaikan, bahwa berbeda antara cara kerja Jurnalis atau Wartawan yang mengacu Pada UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan kalau PPID itu mengacu pada UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ).


“Yang jelas berbeda antara cara kerja PERS yang mengacu pada UU 40 tentang Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang KIP, kalau pihak Sekolah menggunakan UU 14 tahun 2008 tentang KIP  harusnya permintaan tersebut tidak harus dimohonkan karena memang sudah kewajiban untuk dipublikasikan secara transfaran sesuai dengan Permendikbudristek 63 tahun 2023 tentang juknis BOSP”. Bebernya.


Lebih lanjut E. Suhendi memaparkan, “Kalau kami sudah sering menjalani sidang sengketa informasi publik di komisi informasi, cuman kebayang aja kalau pihak sekolah harus menjalani sidang puluhan atau ratusan perkara karena sengketa informasi, akibat pemohon tidak puas atas informasi yang diberikan, mending pemohonnya cuman satu coba kalau ada puluhan atau ratusan pemohon” .Ujarnya


E. Suhendi pun menambahkan, “ Sudahlah jangan aneh – aneh BOSP itu mengacu pada Permendikbudristek 63 tahun 2023, dimana bahwa  pengelolaan dana BOSP yaitu, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan, itu yang harusnya dijadikan acuan”. pungkasnya.


( Tim red )

Lebih baru Lebih lama