Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa Laksanakan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 kepada Masyarakat

MAMASA--Sat Lantas Polres Mamasa, melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, Jumat, 20 September 2024


Kegiatan ini berlangsung pada Jumat pagi pukul 10.30 WITA dan melibatkan beberapa personel kepolisian, yakni Bripka Abd Rauf, Briptu Ricky Sanjaya, Bripda Syahrul, dan Bripda Waism Maulana. 


Dalam kegiatan yang berlangsung di beberapa titik di Kabupaten Mamasa, para petugas menyampaikan edukasi tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fokus utama sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pengendara roda dua, akan pentingnya mentaati aturan lalu lintas. 


Petugas juga menekankan kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan **knalpot brong** yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak memarkir kendaraan sembarangan yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas dan mengganggu ketenangan umum. 


Kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di wilayah Kabupaten Mamasa. Hingga laporan ini disusun, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Lebih baru Lebih lama