MAMASA -- Penyidik Satreskrim Polres Mamasa melaksanakan Restorative Justice atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Restorative Justice ini dilaksanakan di ruang Media Center Si Humas Polres Mamasa, dan dihadiri oleh JP istri sekaligus korban (Pelapor) dari terlapor R (Suami Korban), serta keluarga kedua belah pihak. Jumat 06 September 2024
Kasat Reskrim Polres Mamasa Akp Eru Reski Mengatakan penghentian penyidikannya ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan R terhadap istrinya yang terjadi pada tanggal 09 Juni 2024 di Tawalian, Kel. Tawalian, Kec.Tawalian, Kab.Mamasa
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelaku dan korban telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu, sang istri pun telah mengajukan pencabutan laporan polisi.
“Suaminya sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan Restoratif. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” Ucap Kasat Reskrim
Penyelesaian kasus ini merupakan komitmen Polres Mamasa dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian, sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar