Sanksi Lurah Bakalan Buntut Perkara Penggerebekan di Rumah Janda

SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Buntut perkara penggerebekan warga perihal Lurah Bakalan sering bermain sampai malam hari kerumah janda muda. Supriyanto, Kadis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan memberikan sanksi berat kepada Lurah. Jumat (6/9/24)


Kadis BKD mengatakan, sesuai perintah Wali Kota, agar Lurah Bakalan diberikan sanksi berat melanggar PP no.94 tahun 2021 pasal 3 huruf F, ditambah integritas yang bersangkutan, yakni penurunan Jabatan, turun satu tingkat menjadi pelaksana.


"Kemarin sudah diputuskan, dengan putusan Walikota bahwa yang bersangkutan melanggar PP no.94 tahun 2021 pasal 3 huruf F, ditambah integritas yang bersangkutan. Sehingga dijatuhkan hukuman berat ditingkatan ke-2, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi  pelaksana atau staf selama 12 bulan dan dilaksanakan pembinaan," paparnya.


"Dalam masa evaluasi 12 bulan nanti, apabila ada itikad baik, berkelakuan baik dan kinerja yang baik maka akan kami angkat kembali jabatannya atau posisi yang semula apabila masih ada kekosongan di jabatan serupa," tambah Supriyanto.


Ia juga mengatakan, bahwa Lurah Bakalan mulai hari ini bertugas di BPBD sesuai keputusan dari Pemerintah Kota Pasuruan sebagai PLT.


"Saat ini Lurah Bakalan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (PLT). Kekosongan posisi jabatan Lurah Bakalan saat ini diisi oleh Kasi Sarana dan Prasarana dari Kecamatan sampai ada Lurah yang difinitif," pungkasnya (Ilmia)

Lebih baru Lebih lama