Sambangi SMA 6 Sigi, KPID Sulteng Gencar Sosialisasi Penguatan P3 & SPS Ke Pelajar

Anggota KPID Sulteng Bidang Pengawasan Isi Siaran , Muhammad Ramadhan Tahir S.Pd., M.Sos saat membawakan Materi di SMAN 6 Sigi/F-Hms KPID Sulteng.



SAMBAR.ID, Sigi, Sulteng - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng gencar melakukan penguatan dan peningkatan wawasan tentang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran alias P3 & SPS.


KPID Sulteng menyambangi SMAN 6 Sigi yang berada di Kecamatan Palolo kabupaten sigi. Kurang lebih peserta yang ikut dalam kegiatan literasi media sekolah P3 & SPS ini diikuti oleh ratusan siswa-siswi SMA 6 Sigi, Kamis, (12/9/2024).


Melalui Sambutannya Ir. Andi Kaimudin, ST.,MM.,IPM,ASEAN Eng mengatakan bahwa di KPI ibarat sebuah “Kitab Suci” dimana akan menjadi panduan kepada lembaga penyiaran baik publik, swasta, komunitas dan berlangganan apa yang boleh dan tak boleh dalam produksinpembuatan dan penayangan program siaran. 


Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Sigi Muhammad Sintur.,S.Pd., M.Pd, Koordinator Kelembagaan KPID Yeldi S Adel., S.Pi., M.Si, dan Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Muhammad Wahid, S.Sos., M.A.


Tak ketinggalan pula Koordinator PKSP KPID beserta Anggota KPID yakni Muhammad Ramadhan Tahir S.Pd., M.Sos serta Dr. Abdullah L, S.H., M.H.


"Secara filosof PKPI tentang P3 & SPS adalah bentuk perlindungan negara kepada publik dalam ranah penyiaran, peraturan ini dibuat untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang sehat, baik, layak dan benar, "ujar Ramadhan Tahir saat menjadi Narasumber.




Dia pun menerangkan subtansi yang diatur dalam PKPI tentang P3 & SPS; diantaranya : 1. Pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme, 2. Rasa hormat terhadap nilai agama, 3. Kesopanan, etika dan kesusilaan.


Kemudian 4. Perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan dan 5. Penggolongan program menurut usia khalayak.


"Jika ditemukan pelanggaran dalam konten siaran Lembaga Penyiaran KPI memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan durasi hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran melalui Kominfo," tegas Ramadhan sapaan karibnya.


Diakhir diskusi ini Muhammad Ramadhan Tahir mengajak kepada semua pelajar SMA 6 Sigi untuk menjadi pengawas partisipatif jangan takut untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran di Lembaga penyiaran.(**/Red).

Lebih baru Lebih lama