Rugikan CV ABP Prima Sebesar Rp.500 Juta, Karyawan NS (29) Di Polisikan, Ini Modusnya

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (11/9/2024) melalui keterangan persnya/F-Bidhumas Polda Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng- Dipercayakan pimpinan perusahaan sebagai seorang admin purchasing Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa (ABP), namun, malah menyalahkan jabatannya dengan menggelapkan barang jualan hingga merugikan perusahaan sebesar Rp 500 Juta lebih.


Toko Prima CV. ABP yang beralamat di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Palu Timur, adalah toko bergerak dibidang distributor penjualan bahan dan alat bangunan.


Dugaan penggelapan bahan dan alat bangunan yang terjadi tanggal 5 Maret 2024, oleh Edy Lianto selaku Direktur Perusahaan, hingga melaporkannya ke Polda Sulteng.


“Dugaan kasus penggelapan ini sudah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, sebagaimana laporan polisi nomor LP/ LP/B/52/III/2024/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 11 Maret 2024,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (11/9/2024).


Sugeng juga menyebutkan, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi dan menyita beberapa barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka NS (29) Alamat Jalan Simpotove Barat Kelurahan Tondo Mantikulore, Palu Timur.


NS adalah mantan karyawan Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa bertugas sebagai admin purchasing atau sebagai pemesan barang yang dibutuhkan oleh toko ke distributor dan melakukan pengecekan stock barang, jelasnya


Modus yang dilakukan tersangka antara lain, mengeluarkan barang tanpa surat resmi dari Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa (ABP-Red), mencetak nota fiktif, nota penjualan tunai yang tidak ada uangnya.


"Si tersangka juga melakukan transaksi pembayaran nota penjualan tanpa melalui rekening Toko Prima CV. ABP, "beber Kasubbid Penmas.


“Akibat perbuatan tersangka NS, Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa mengalami kerugian Rp 560.707.347,” ungkapnya lagi.


Masih kata Kasubbid Penmas, Berkas Perkara tersangka NS oleh pihak kejaksaan sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan hari ini rencana akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.


"Tersangka NS oleh penyidik menduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.(**).

Lebih baru Lebih lama